Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
OTENTIK (PESAWARAN) – Dalam tempo singkat, petugas Tim
Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung akhirnya berhasil ungkap Kasus
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di lahan kosong depan
Pabrik Es Jalan Baru Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten
Pesawaran, Jum'at (23/09/22) sekitar pukul 01.45 Wib kemarin.
Petugas
langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah
pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor : LP / B - 592 / IX / 2022 / SPKT / Res
Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 22 September 2022.
Laporan
tersebut dilakukan oleh korban atas nama Mayang Bulan Dari Fahira (21) Seorang
mahasiswi warga Jl. Indra bangsawan, No. 09-45, Lk I Rt 03/0 Rajabasa, Bandar
Lampung yang mengaku menjadi korban kejahatan saat berdua pacarnya sedang
kencan jalan mengendarai sepeda motor di lahan kosong yang dimaksud.
"Setelah
didapat keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan
dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Lalu, bergerak ke rumah terduga
pelaku berinisial AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan,
Kabupaten Pesawaran dan berhasil mengamankannya berikut barang buktinya,"
kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat
Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, Sabtu (24/09).
Hasil
keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan 3 (tiga) nama yang diduga sebagai
pelaku pada kasus tersebut. Yakni, tersangka AH yang telah diamankan, dan 2
(dua) lagi masih dalam pengejaran petugas dilapangan. Keduanya adalah tersangka
A (15) Warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky
(25) Warga Kabupaten Pringsewu.
"Kedua
tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres
Pesawaran, karenanya kami himbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera
menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.
Untuk
diketahui, dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa awalnya korban
diajak bertemu dengan pacarnya bernama Rocky dan selanjutnya mengajak jalan
berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong didepan
Pabrik Es. Namun, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban
didatangi 2 (dua) orang yang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau
kearah korban dan pacarnya Rocky.
Selanjutnya
pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku dan pelaku meminta
tas milik korban namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas
miliknya. Sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu
pelaku menendang korban sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya merampas tas korban
yang berisi 1 (satu) unit Hp Merek Vivo Y15 biru, uang Rp. 150.000.
Kemudian,
setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun
dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya Rocky terlibat dan
korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong pada warga sekitar.
Pada saat
warga sudah berkumpul, Rocky kabur dengan membawa sepeda motor korban yang
kuncinya masih menempel dimotor. Adapun motor korban yang dibawa kabur pelaku
yakni Honda beat, Tahun 2015, Nopol BE4660 AR, Warna hitam, Noka
MH1JF110FK199516, Nosin JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut korban mengalami
kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10.000.000.
"Dari
tangan tersangka AH, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)
unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat Pop, Warna Hitam, No. Pol BE 4660 AR, 1
(satu) unit Sepeda motor R2, Merk Honda Beat, Warna Hitam, Tanpa No. Pol, 1
(satu) buah Hp Merk Infinik, warna Biru milik pelaku, 1 (satu) buah Hp Merk
Realmi, warna Biru dan 1 ( satu) buah senjata tajam jenis badik yang diduga
sebagai alat kejahatan," tegas dia.
Atas
perbuatannya, tersangka AH terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang
Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (ida/rls)
Comments