Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak
OTENTIK (LAMTENG) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial MS
Als Japrak (31) berikut penadah inisial AAW Als Komang Batak (31) warga Kp.
Swastika Buana Kec.Seputih Banyak Kab. Lamteng berhasil diringkus Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung,
Sabtu (8/10/22).
IMS Als
Japrak berhasil ditangkap dirumahnya, setelah sebelumnya melakukan penangkapan
dan pengembangan terhadap AAW Als Komang Batak, sementara satu pelaku lain
yakni KD (33) yang juga warga Kp. Swastika Buana masih dalam pengejaran petugas
(DPO).
Kapolsek
Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, pelaku MS Als Japrak
diduga telah melakukan pencurian bersama KD dirumah korban Ketut Kisna, saat
rumah ditinggal pergi ibadah ke Way Lunik, Lampung Selatan,pada Sabtu (18/6/22)
lalu.
Melihat
korban pergi bersama keluarganya, KD yang merupakan tetangga korban, kemudian
menjemput MS Als Japrak yang tidak jauh dari rumah KD, lalu mengantarkan
kerumah korban pada malam harinya.
“Jadi peran
KD disini yaitu memberitahu MS Als Japrak bahwa rumah korban dalam keadaan
kosong dan menyuruh Japrak untuk melakukan pencurian sementara KD menunggu
dirumahnya,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/22).
Setelah
sampai dirumah korban, sambung Kapolsek, MS Als Japrak lalu masuk melalui
jendela belakang dengan cara merusak/mendongkel memakai satu bilah golok.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kemudian pelaku mencari barang berharga
milik korban,”tambahnya.
Dari dalam
rumah tersebut, MS Als Japrak berhasil menggondol 1 buah liontin dibalut emas
seberat 3gr, 1 buah kalung emas 24 karat berat 5gr, 1 buah cicin emas 24 karat
berat 5gr, 1 satu buah cicin emas 22 karat berat 1gr, 3 buah anting emas
berikut suratnya, 3 buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai
sebesar Rp.370.000,- yang ada didalam lemari kamar korban.
“Setelah
berhasil mengambil perhiasan milik korban lalu MS Als Japrak pulang kerumah KD
dengan berjalan kaki kemudian membagi hasil curiannya tersebut kepada
KD,”ujarnya.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
“Setelah
menerima laporan korban, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil
menangkap AAW Als Komang Batak dirumahnya berikut barang 1 buah liontin
berbalut emas berat 3gr serta 1 lembar kwitansi bukti pembelian perhiasan ada
padanya,”ungkapnya.
Dari hasil
pengembangan AAW Als Komang Batak yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli
dari MS Als Japrak, kemudian petugas berhasil menangkap MS Als Japrak
dikediamannya.
Kini, AAW Als
Komang Batak dan MS Als Japrak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara KD
masih dalam pengejaran petugas.
Atas
perbuatannya, pelaku MS Als Japrak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman
hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AAW Als Komang Batak dijerat dengan
Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments