Berita Hangat

Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak

OTENTIK (LAMTENG) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial MS Als Japrak (31) berikut penadah inisial AAW Als Komang Batak (31) warga Kp. Swastika Buana Kec.Seputih Banyak Kab. Lamteng  berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung, Sabtu (8/10/22).

 

IMS Als Japrak berhasil ditangkap dirumahnya, setelah sebelumnya melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap AAW Als Komang Batak, sementara satu pelaku lain yakni KD (33) yang juga warga Kp. Swastika Buana masih dalam pengejaran petugas (DPO).

 

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, pelaku MS Als Japrak diduga telah melakukan pencurian bersama KD dirumah korban Ketut Kisna, saat rumah ditinggal pergi ibadah ke Way Lunik, Lampung Selatan,pada Sabtu (18/6/22) lalu.

 

Melihat korban pergi bersama keluarganya, KD yang merupakan tetangga korban, kemudian menjemput MS Als Japrak yang tidak jauh dari rumah KD, lalu mengantarkan kerumah korban pada malam harinya.

 

“Jadi peran KD disini yaitu memberitahu MS Als Japrak bahwa rumah korban dalam keadaan kosong dan menyuruh Japrak untuk melakukan pencurian sementara KD menunggu dirumahnya,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/22).

 

Setelah sampai dirumah korban, sambung Kapolsek, MS Als Japrak lalu masuk melalui jendela belakang dengan cara merusak/mendongkel memakai satu bilah golok. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kemudian pelaku mencari barang berharga milik korban,”tambahnya.

 

Dari dalam rumah tersebut, MS Als Japrak berhasil menggondol 1 buah liontin dibalut emas seberat 3gr, 1 buah kalung emas 24 karat berat 5gr, 1 buah cicin emas 24 karat berat 5gr, 1 satu buah cicin emas 22 karat berat 1gr, 3 buah anting emas berikut suratnya, 3 buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai sebesar Rp.370.000,- yang ada didalam lemari kamar korban.

 

“Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban lalu MS Als Japrak pulang kerumah KD dengan berjalan kaki kemudian membagi hasil curiannya tersebut kepada KD,”ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta  rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

 

“Setelah menerima laporan korban, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AAW Als Komang Batak dirumahnya berikut barang 1 buah liontin berbalut emas berat 3gr serta 1 lembar kwitansi bukti pembelian perhiasan ada padanya,”ungkapnya.

 

Dari hasil pengembangan AAW Als Komang Batak yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli dari MS Als Japrak, kemudian petugas berhasil menangkap MS Als Japrak dikediamannya.

 

Kini, AAW Als Komang Batak dan MS Als Japrak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara KD masih dalam pengejaran petugas.

 

Atas perbuatannya, pelaku MS Als Japrak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AAW Als Komang Batak dijerat dengan Pasal 480  KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments