Curat di Way Kanan, Polisi Kasui Berhasil Ringkus Pelaku Curi Isi Warung
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 Presisi Polsek Kasui
Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talang Padang
Kelurahan Kasui Pasar Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/10/2022).
Tersangka
inisial CS (28) berdomisili di Tuna Karya, Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan
Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan
bahwa pada hari Minggu, 12 Juni 2022 pukul 07:00 WIB korban an. Subagiyo
diberitahu oleh saksi yang merupakan pekerja di warung milik korban dan saksi
menerangkan bahwa warung milik korban telah dicuri barang – barangnya.
Mengetahui
hal tersebut korban segera datang untuk melihat kondisi warung dan setibanya
dilokasi benar warung dalam keadaan berantakan.
Modus pelaku
masuk dengan cara mencokel jendela belakang warung dan mengambil 15 (lima belas)
tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg, 10 (sepuluh) kg gula putih, 1 (satu) dus mie
instan, 20 (dua puluh) bungkus kopi
bubuk dan 20 (dua puluh) bungkus kopi aren,.
Selanjutnya
pelaku mengambil uang tunai senilai Rp. 500. ribu rupiah, 5 (lima) karpet telur
dan 37 (tiga puluh tujuh) Kg minyak goreng, kerugian korban ditaksir Rp. 5.
Juta Rupiah.
Tak hanya
itu, dilokasi sama dengan modus sama setelah berhasil mencuri isi warung milik
korban Subagiyo pada hari Selasa, 14 Juni 2022 pukul 05:00 WIB korban yang
sedang tertidur di warung dikagetkan dengan suara dari arah jendela.
Menyadari
bahwa akan terjadi pencurian, Subagiyo menunggu pelaku masuk melalui jendela
warung, setelah pelaku masuk korban langsung memegang badan pelaku namun pelaku
berhasil melepaskan pegangan dan melarikan diri melalui jendela yang telah
terbuka.
Atas kejadian
tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindak
lanjuti
Kronologis
penangkapan pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 pukul 10:00 Wib Tekab 308 Presisi
Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di SPBU
Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan
informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
tanpa perlawanan
Selanjutnya
TSK berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merah
dan 1 (satu)
buah paku di bawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di
persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek. (ida/rls)
Comments