Malu Hamil Diluar Nikah Gadis di Pringsewu Nekat Buang Bayi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Malu hamil di luar nikah perempuan
muda asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi.
Berujung
geger penemuan jasad bayi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata menceritakan, bila bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena
usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan.
"Pelaku
merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari
kandungannya," ujarnya Kapolres Pringsewu Saat dikonfirmasi awak media
diruang kerjanya pada Rabu (12/10/22) siang
Perempuan ini
pun melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi
sudah dalam keadaan tidak bergerak.
Lantas
perempuan muda inisial R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Lalu
membawanya pulang dan memakamkan ke belakang rumah kakeknya. Tepatnya di kolam
lokasi penemuan jasad bayi yang menggemparkan warga Pekon Parerejo, Kecamatan
Gadingrejo.
"Menurut
pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya," jelasnya.
Atas
perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani
penahanan di Mapolres Pringsewu.
Dalam proses
penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara." Tandasnya
Untuk
diketahui pada Senin (10/10) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo
digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan
sampah dibelakang rumah Mbah Sukadi.
Saat
ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk
bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian
besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
Polisi yang
melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan
membawanya ke RSUD Pringsewu guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab
kematiannya. (*/ida/rls)
Comments