Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Penadah Hasil Curian
OTENTIK (LAMTENG) – Diduga membeli sepeda motor hasil curian, DI (28) warga
Kp.Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara diamankan Tekab 308 Presisi
jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Minggu
(16/10/22) pukul 16.00 Wib.
DI ditangkap
petugas saat berada diwilayah Kp.Muara Aman berikut barang bukti berupa 1
(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban Devi (23)
warga Kel.Sinar Banten Kec.Bekri Kab.Lampung Tengah.
Menurut
keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,S.H mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si menjelaskan, korban
saat itu sedang bekerja sebagai karyawan Alfamart dan memarkirkan sepeda motor
honda beat warna Magenta Hitam No.Pol:
BE 5940 IU miliknya di halaman parkir toko Alfamart dengan keadaan terkunci
stang,pada Rabu (5/10/22) sekira pukul 17.30 Wib lalu.
Namun,
beberapa selang kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir
di halaman toko Alfamart yang berada di Kp. Wates Kec.Bumi Ratu Nuban Kab.
Lampteng tersebut sudah hilang dicuri pelaku,”jelasnya.
Lebih lanjut,
Kapolsek mengatakan,korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi
Ratu Nuban,pada Minggu (16/10/22) sekira pukul 08.00 Wib.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa
sepeda motor milik korban berada di Kp. Muara Aman Kec.Bukit Kemuning
Kab.Lampung Utara, selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dengan
dipimpin Kapolsek dan Kanit Resrim langsung menuju TKP untuk melakukan
penangkapan.
“DI berhasil
kami amankan kurang dari 12 jam dengan di back up oleh Polsek Bukit Kemuning
saat berada diwilayah Kp.Muara Aman berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban ada pada
pelaku,”tambahnya.
Kini pelaku
berikut BB telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan
awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang
yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan”ungkapnya.
Pelaku
dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments