Berita Hangat

Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Penadah Hasil Curian

OTENTIK (LAMTENG) – Diduga membeli sepeda motor hasil curian, DI (28) warga Kp.Muara Aman Kec. Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara diamankan Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Minggu (16/10/22) pukul 16.00 Wib.

 

DI ditangkap petugas saat berada diwilayah Kp.Muara Aman berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban Devi (23) warga Kel.Sinar Banten Kec.Bekri Kab.Lampung Tengah.

 

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si menjelaskan, korban saat itu sedang bekerja sebagai karyawan Alfamart dan memarkirkan sepeda motor honda beat warna Magenta Hitam  No.Pol: BE 5940 IU miliknya di halaman parkir toko Alfamart dengan keadaan terkunci stang,pada Rabu (5/10/22) sekira pukul 17.30 Wib lalu.

 

Namun, beberapa selang kemudian korban terkejut karena sepeda motornya yang terparkir di halaman toko Alfamart yang berada di Kp. Wates Kec.Bumi Ratu Nuban Kab. Lampteng tersebut sudah hilang dicuri pelaku,”jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan,korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,pada Minggu (16/10/22) sekira pukul 08.00 Wib.

 

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di Kp. Muara Aman Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara, selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dengan dipimpin Kapolsek dan Kanit Resrim langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

 

“DI berhasil kami amankan kurang dari 12 jam dengan di back up oleh Polsek Bukit Kemuning saat berada diwilayah Kp.Muara Aman berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam milik korban ada pada pelaku,”tambahnya.

 

Kini pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut melalui COD dengan orang yang tidak dikenal dan masih kami kembangkan”ungkapnya.

 

Pelaku dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (ida/humas lt)

Comments