Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Amankan Tiga Tersangka Diduga Edarkan Narkoba
OTENTIK (WAY KANAN) – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy
Rachesna didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry, dan Kasatres
Narkoba Iptu Sigit Barazili, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 di Mako
Polres Way Kanan.
Melakukan
ekspose hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Way Kanan dalam rangka
penanggulangan terhadap kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika
di seluruh wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Upaya
pemberantasan jaringan narkoba membuahkan hasil, dibuktikan oleh Jajaran
Satnarkoba Polres Way Kanan dalam
sepekan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu berinisial MF (39),
MR (34) dan MJ (31).
Tersangka
tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkap
pertama pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wib,
petugas berhasil mengamankan MF berdomisili di Kampung Adi Jaya Kecamatan
Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
MF ditangkap
dikediamannya di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan
dengan mengamankan barang bukti berupa 5
(lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 (satu koma sebelas) gram.
Lalu 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran
kecil bekas pakai, 1 (satu) bungkus
plastik klip bening ukuran sedang, 1
(satu) bungkus kotak rokok dan balutan kertas tissue warna putih.
Berdasarkan
keterangan MF, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara
inisial GP yang beralamatkan di Tulang Bawang, dengan cara bertemu langsung.
Setelah
mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian mf menjualnya kembali, dengan cara
calon pembeli datang langsung kerumahnya lalu MF menyerahkan kepada calon
pembeli secara langsung.
Tersangka MF
menjual barang haram tersebut dengan harga Rp. 200 ribu per satu bungkus klip
kecil.
Lanjut,
penangkap kedua pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30
Wib petugas berhasil mengamankan MR berdomisili sesuai KTP di Kelurahan
Sukapura Kecamatan Cilincing Kabupaten Jakarta Utara dan MJ berdomisili di
Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kedua TSK
ditangkap saat berada di salah satu rumah milik MR di Kampung Kiling Kiling
Kecamatan Negara Besar Kabupaten Way Kanan.
Pada saat
penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan pada
kantong sebelah kanan jaket kulit warna coklat yang tergantung di ruang dapur
rumah MR antara lain narkotika jenis
sabu dengan berat total bruto 27,4 (dua puluh tujuh koma empat) gram dengan
rincian:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening
ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 5,12 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 10 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 10 gram.
- 12 (dua belas) plastik klip bening
ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 2,28 gram.
Dalam
penindakan, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 241
ribu, 1 (satu) plastik klip bening
ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak timbangan warna hitam, 1 (satu) unit
timbangan digital, 196 (seratus sembilan puluh enam) plastik klip bening ukuran
sedang dan 900 (Sembilan ratus) plastik klip bening ukuran kecil merk C-TIK.
Selanjutnya 3
(tiga) buah pipet kaca, 8 (delapan) pipet plastik yang dibentuk menyerupai
sekop, jarum bakar, amplop kecil dan 2 (dua) unit handphone berbagai merek.
Berdasarkan
keterangan MR, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari saudara
inisial A yang beralamat di Jakarta.
Sementara A bertransaksi narkotika jenis sabu dengan
memanfaatkan jasa ojek untuk menemui MR sesuai dengan waktu dan tempat di
Jakarta yang sebelumnya sudah ditentukan.
Narkotika
jenis sabu, diedarkan di Kampung Killing – Killing Kecamatan Negeri Besar
dengan cara bertransaksi secara langsung dirumah milik TSK MR melalui perantara
berinisial MJ yang merupakan rekan dari MR.
Dalam 1
(satu) gramnya tersangka MR biasa membagi atau memecah menjadi 10 (sepuluh)
paket kecil dengan rincian 7 (tujuh) paket dijual dengan harga Rp. 200. Ribu
dan 3 (tiga) paket dijual dengan harga Rp. 150 ribu.
Dari total
sabu yang diamankan seberat 27,46 gram tersebut, jika sudah terjual dan diedarkan
oleh tersangka menjadi + 270 paket.
Dengan
demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi
korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Pasal yang
dilanggar untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112
(ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan TSK
MR dan MJ dapat dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kapolres. (ida/rls)
Comments