Curat di Bumi Agung, Polisi Berikan Tindakan Tegas Terukur Pelaku Curi Hewan Ternak Sapi
OTENTIK (WAY
KANAN) – Polsek Bumi Agung dan Polsek Way
Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat
(pencurian dengan pemberatan) hewan ternak sapi yang terjadi di Dusun Kaliawi
Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis
(20/10/2022).
Tersangka
inisial AG (58) berdomisili di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten
Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
bahwa sebelumnya AG ini telah kita
amankan dalam perkara curat ranmor oleh petugas Polsek Way Tuba di back up oleh
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Jum’at, tanggal 14
Oktober 2022 pukul 00:15 WIB
Diduga pelaku
curat berhasil kita amankan saat berada di berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan
Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
Selanjutnya TSK
AG yang diamankan di Mako Polsek
Way Tuba lalu Tekab 308 Presisi Polsek
Bumi Agung bersama Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba pada hari Sabtu 15 Oktober
2022 melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana lain yang
dilakukan Tersangka AG.
Hasilnya
setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti hewan sapi yang di curi oleh
tersangka berhasil ditemukan 1 (satu)
ekor sapi milik korban dan telah diamankan.
Namun saat
dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berupaya untuk
melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki kanan
tersangka.
Saat ini
terduga TSK berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Bumi Agung guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara,
kronologis kejadian curat hewan ternak sapi terjadi pada hari Kamis, 14 Juli
2022 pukul 03:30 WIB di Dusun Kaliawi Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung
Kabupaten Way Kanan.
Gimun (75)
baru mengetahui jika anakan sapi miliknya telah hilang di saat malam terbangun
karena indukan sapinya bersuara keras, lalu korban melihat ke kandang dan
memberi makan.
Disaat
itulah,korban mengetahui anakan sapinya sudah tidak ada di kandangnya, korban
berusaha melakukan pencarian di sekitar kandang dan lingkungan tetapi tidak
berhasil ditemukan, kemudian pagi harinya korban baru melapor ke Polsek Bumi
Agung untuk ditindak lanjuti,” tutur Kasat.
Atas
perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments