Polsek Wonosobo Limpahkan Tiga Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
OTENTIK (TANGGAMUS) – Berkas tiga tersangka pencurian
dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) berinisial berinisial RS (19)
warga Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong. Lalu RB (19) warga Dusun
Atas Pekon Balak, Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda, Pematang Sawah
telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas hal itu,
penyidik Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkara ketiganya,
melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penununtut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Tanggamus guna proses peradilan terhadap ketiganya.
Kapolsek
Wonosobo Iptu Juniko, S.H. mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan
surat Kejari Tanggamus nomor : B-1447/ L.8.1 / Eoh.1/10/2022, tanggal 21 Oktober 2022.
“Berdasarkan
surat tersebut, kemarin Senin (24/10/22) ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejari
Tanggamus,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP
Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 25 Oktober 2022.
Sambungnya,
pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1)
dan pasal 139 KUHAP.
“Atas
pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang
bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolsek
menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek
Wonosobo saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/8/2022) malam,
lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat
Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Dari
penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik
korban Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo dan sepeda motor
Honda Sonic milik para tersangka.
“Penangkapan
ketiga tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang
mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di
perkebunan,” jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, terhadap ketiga tersangka diekanakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman
maksimal 7 tahun," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments