Polsek Gunung Sugih Amankan Dua Pelaku Pencurian di PTPN 7 Bekri
OTENTIK (LAMTENG) – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial
RR (26) warga Kp. Sinar Banten Kec. Bekri dan DW (23) warga Kp.Fajar Bulan Kec.
Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan Tekab 308 Presisi jajaran
Polsek Gunung Sugih,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung di perkebunan PTPN 7
Bekri. Selasa (25/10/22) sekira pukul 09.30 Wib.
Dua orang
buruh tersebut diamankan petugas, karena diduga mencuri buah sawit di areal
perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri, sementara rekan pelaku inisial YI masih
dalam pengejaran petugas.
Hal itu
dijelaskan Kapolsek Gunung Sugih, AKP
Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,
S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, pada Kamis (27/10/22).
Kapolsek
mengatakan, saat Security berpatroli di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7
Bekri sekira pukul 09.00 Wib, ia memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai
melakukan pencurian buah sawit dengan alat berupa Egrek kemudian oleh para
pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.
“Dua pelaku
diketahui inisial RR dan DW berhasil diamankan Security, sementara YI yang
berperan mengambil buah sawit berhasil melarikan diri,”jelasnya.
Atas kejadian
tersebut, pihak PTPN 7 Bekri telah dirugikan, jika ditaksir dengan uang sebesar
Rp. 3. 231.900,- (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus
rupiah), dengan berat buah sawit mencapai
1.710kg dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
“Mendapat
laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Gunung Sugih langsung
menuju TKP untuk mengamankan pelaku agar menghindari amukan warga ataupun
karyawan PTPN 7 Bekri terhadap para pelaku,”ungkapnya.
Kini, kedua
pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara
sementara satu pelaku lainya masih dilakukan pengejaran.”tutupnya. (ida/humas
lt)
Comments