Melayani Tanpa Pungli dan Gratifikasi, Sipropam Polres Way Kanan Awasi Kinerja Personel
OTENTIK (WAY KANAN) – Awasi kinerja personel Polri,
Sipropam Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan pengawasan diruang pelayanan
publik di wilayah Hukum Polres Way Kanan, Rabu (27/10/2022).
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasipropam Polres Way Kanan Iptu I Dewa Gede
Anom menerangkan hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang
personel Polri dan mencegah pungutan liar (pungli).
Sasaran kami,
diruang pelayanan publik seperti penerbitan SKCK, sidik jari dan SIM di Polres
Way Kanan serta penerbitan STNK maupun BPKB di Kantor Samsat Way Kanan .
Selain itu,
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Polres Way Kanan membuka
layanan pengaduan online Bidpropam Polda Lampung dengan No Telpon ( whatsapp) 0812- 4880- 8181
dan dapat juga melalui aplikasi propam Presisi yang beberapa waktu lalu
diluncurkan di Mabes Polri.
Adanya
layanan pengaduan online dan aplikasi propam Presisi ini sebagai wadah
masyarakat untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi kepada pimpinan
Polri tentang temuan pelanggaran personel, sehingga dapat menekan pelanggaran
yang dilakukan anggota Polri, baik itu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik
Profesi Polri,” Terangnya
Dewa
menambahkan, sipropam juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak
memberikan sesuatu yang sifatnya pungli kepada personel Polri.
“Laporkan
jika mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum melakukan pungutan
liar (pungli) dan gratifikasi ,” ungkapnya. (ida/rls)
Comments