Polres Lampung Tengah Imbau kepada Apotek-Apotek Tidak Menjual Obat Sirup
OTENTIK (LAMTENG) – Dalam rangka menindaklanjuti larangan dari Kementrian
Kesehatan RI terkait terkait ditemukanya beberapa jenis obat yang diduga
menjadi pemicu gagal ginjal pada anak, Polres Lampung Tengah dan Jajaran terus
lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak
menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, Sabtu (29/10/22)
Kapolres
Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AKP
Sayidina Ali menjelaskan, kegiatan tersebut guna memastikan secara langsung
bahwa apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Lampung Tengah telah
mengetahui tentang bahaya obat yang dilarang oleh Pemerintah.
“Hal tersebut
berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang berisi imbauan
penghentian sementara peredaran obat dalam bentuk sirup terkait kasus gangguan
ginjal akut atipikal pada anak di sejumlah wilayah,”jelasnya.
Untuk itu,
kami jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung melakukan pengawasan dengan
mendatangi apotek-apotek dan mengimbau untuk tidak lagi menjual obat-obat
tersebut kepada masyarakat.
Pihaknya
menyampaikan , “Kami akan turun langsung ke lapangan secara berkala untuk
mengawasi peredaran obat di apotek serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih
waspada dan tidak membeli obat jika tidak ada resep dari dokter,”ungkapnya.
Kegiatan
pengawasan dan penyuluhan tersebut akan terus dilakukan oleh Polres maupun
Polsek jajaran melalui Bhabinkamtibmas dan Personel lainnya, sampai obat-obatan
yang dimaksud tidak lagi diperdagangkan di Apotek serta toko obat khususnya
diwilkum Polres Lampung Tengah,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments