Curat di Way Kanan, Diduga Curi 97 Tandan Sawit Pelaku Diamankan Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Polres Way Kanan Polda Lampung
Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah
sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Kampung Sungsang
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (30/10/2022).
Pelaku
inisial S (30) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan.
Menurut
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try
Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 97
tandan pada hari Minggu, 23-10-2022 sekitar pukul 00:50 WIB.
Saat itu,
Pelapor an. Togi (selaku karyawan perusahaan) bersama dua personel Polri yang
melaksanankan pengamanan sedang berpatroli di areal perkebunan PT. AKG blok 06
Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dengan mengunakan R4 operasional
kebun.
Beberapa
waktu kemudian, Togi mendengar suara tandan buah sawit jatuh dan bersama
personel Polri langsung mengecek lokasi yang di tuju dan diketahui telah
terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal .
Disekitar
lokasi, terlihatlah beberapa orang yang sedang melakukan pemetikan tandan buah
sawit milik PT. AKG lalu oleh petugas yang melakukan pengaman langsung
melakukan pengejaran.
Hasilnya satu
orang yang mengaku berinisial S diduga pelaku pencurian berhasil diamankan
tanpa perlawanan, sedangkan rekan pelaku
lainnya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian
itu, PT. AKG melaporkannya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih
lanjut.
Pelaku dapat
diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments