Kapolres Lampung Tengah Menjadi Mediator terkait Persoalan Lahan
OTENTIK (LAMTENG) – Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi
Sanjaya,S.I.K.,M.Si bersama Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, S.Sos.,M.M
turun langsung menjadi mediator terkait persoalan lahan yang melibatkan
masyarakat lima Kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah dengan salah satu
perusahaan sawit PT Gunung Aji Jaya. Sabtu (29/10/22) sekira pukul 13.30 Wib.
Mediasi
dilakukan oleh Kapolres dan Bupati Lampung Tengah di Mapolsek Padang Ratu
dengan melibatkan perwakilan dari PT Gunung Aji Jaya dan 10 perwakilan warga
dari lima Kampung.
Hal tersebut
dilaksanakan terkait aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT Gunung Aji
yang dilakukan oleh masyarakat 5 Kampung
di Kec. Pubian yakni Kampung Gunung Haji, Kampung Gunung Raya, Kampung Negri
Ratu, Kampung Negri Kepayungan dan Kampung Tanjung Kemala.
Masyarakat
menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang berada di Kampung
Gunung Haji Kec. Pubian yang dianggap Masyarakat telah habis masa berlakunya
Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2015.
Sebanyak 247
Personel yang terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran, TNI, Brimob dan
Sat Pol PP Kab. Lampung Tengah disiagakan di lokasi guna memastikan situasi
tetap aman serta kondusif.
Kapolres
Lampung Tengah dalam sambutannya menyampaikan kepada kedua belah pihak yang
bersengketa terkait lahan untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang
dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
‘’Untuk itu
kami lakukan mediasi agar masalah besar bisa dikecilkan serta masalah
kecil bisa kita hilangkan, dengan adanya
komunikasi dan musyawarah,”jelasnya.
Terkait
tuntutan masyarakat, Kapolres menyampaikan,
berdasarkan hasil keterangan
Badan Pertanahan Nasional Kab. Lampung Tengah bahwa HGU PT. Gunung Aji Jay
telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.
“Hal tersebut
merupakan produk yang sah dari Negara serta meminta masyarakat mendukung adanya
hal tersebut,”kata Kapolres.
Dalam hal
ini, Forkopimda bersikap netral menegakkan aturan yang sebenar benarnya, sesuai
aturan dan hukum yang berlaku.
Terkait
permasalahan lahan kita kedepankan dengan musyawarah. Upaya hukum merupakan
upaya yang terakhir, namun apabila terjadi perbuatan pidana akan tetap
dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,”tambahnya.
Untuk
itu,Kapolres berharap dengan adanya pertemuan ini,masyarakat lebih mengerti dah
paham serta tidak melanjutkan aksi
penutupan portal di pintu keluar masuk PT. Gunung Aji Jaya guna menjaga situasi
Kamtibmas yang tetap aman,damai juga kondusif.
Setelah
diberikan pemahaman, akhirnya masyarakat membuka portal tersebut dengan dibantu
oleh personel pengamanan kemudian membubarkan diri kerumah masing-masing sekira
pukul 14.30 Wib.
Sampai dengan
saat ini, situasi tetap aman dan kondusif serta pihak Perusahaan akan
memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk datang ke Kantor Pusat PT. Gunung Aji
Jaya guna menunjukan bukti sertifikat HGU yang diminta oleh masyarakat, pada
Senin (31/10/22),”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments