Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Diduga Curi HP
OTENTIK (WAY KANAN) – Satreskrim Polres Way Kanan Polda
Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana Curat
di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin
(31/10/2022).
Tersangka
curat diduga inisial AK (30) berdomisili
di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan
bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 16 Juni 2022 yang dilaporkan
korban an. Widarto di Polres Way Kanan.
Kronologis
kejadian pada hari Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 03:00 WIB saat korban
bangun tidur hendak makan dan akan mengambil nasi, korban melihat HP
(Handphone) merek oppo a16 warna hitam kristal miliknya sudah tidak ada lagi di
atas etalase meja makan.
Setelah itu
Widarto berusaha mencari di sekitar rumah
namun tidak berhasil ditemukan malah korban mendapati pintu depan rumah
sudah dalam keadaan terbuka
Akibat
kejadian tersebut korban melangalami kerugian ditaksir sekitar Rp 1,9 juta
rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan.
Kronologis
penangkapan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 20:00 WIB Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
saat berada di Kota Terpadu Mandiri Way Kanan tepatnya di Kampung Tanjung Raja
Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan
tersangka tidak melakukan perlawanan
Dalam
penindakan petugas juga mendapati barang
bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk oppo a16 warna hitam kristal milik
korban.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Ungkap
Kasat Reskrim. (ida/rls)
Comments