Berita Hangat

Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Diduga Curi HP

OTENTIK (WAY KANAN) – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti tindak pidana Curat di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (31/10/2022).

 

Tersangka curat diduga inisial  AK (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi  pada tanggal 16 Juni 2022 yang dilaporkan korban an. Widarto di Polres Way Kanan.

 

Kronologis kejadian pada hari Kamis, 16 Juni 2022 sekira pukul 03:00 WIB saat korban bangun tidur hendak makan dan akan mengambil nasi, korban melihat HP (Handphone) merek oppo a16 warna hitam kristal miliknya sudah tidak ada lagi di atas etalase meja makan.

 

Setelah itu Widarto berusaha mencari di sekitar rumah  namun tidak berhasil ditemukan malah korban mendapati pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka

 

Akibat kejadian tersebut korban melangalami kerugian ditaksir sekitar Rp 1,9 juta rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan.

 

Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 20:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Kota Terpadu Mandiri Way Kanan tepatnya di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

 

Dalam penindakan petugas juga mendapati  barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk oppo a16 warna hitam kristal milik korban.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Ungkap Kasat Reskrim. (ida/rls)

Comments