Berita Hangat

DPRD Kota Metro Kembali Gelar Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi

OTENTIK (METRO)-DPRD Kota Metro kembali menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian 6 Raperda dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, serta Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang berlangsung di Ruang Sidang setempat, Rabu (12/09/2018).

Wali Kota Metro A. Pairin menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi yang diawali dengan jawaban terhadap Fraksi Gerindra, bahwa pada Perubahan Tahun Anggaran 2018 telah dianggarkan Jaminan Kesehatan yang bersumber dari APBD Kota Metro (diluar kuota PBI) untuk sebanyak 14.102 Jiwa. Mengenai kuota CPNS yang dibutuhkan Pemerintah Kota Metro untuk sementara masih menunggu kepastian dari Pusat, terkait usulan formasi yang telah disampaikan terdiri dari Tenaga Pendidikan sebanyak 154 Orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 70 Orang, Tenaga Tekhnis sebanyak 29 Orang, dan K2 Pendidikan sebanyak 3 Orang.

Untuk Rumah Ibadah yang merupakan kegiatan dari Dinas Sosial telah mendapat bantuan pada Anggaran Murni tahun 2018 sebanyak 81 Rumah Ibadah, dan pada Perubahan ini mendapat tambahan sebanyak 33 Rumah Ibadah. Terkait RSUD AY kini telah memiliki 12 unit Mesin Cuci Darah dan akan kembali ditambah sebanyak 3 unit. Untuk jumlah koleksi buku Perpustakaan sampai tahun 2018 sebanyak 52.745 eksemplar dengan 16.389 judul. Adapun jumlah Peraturan Walikota Metro tentang pelaksanaan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan sebanyak 59 Peraturan sejak tahun 2010 – 2018.

Jawaban terhadap Pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terkait pembangunan dan pemeliharaan Drainase menjadi salah satu prioritas pembangunan Infrastruktur, dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD. Mengenai penambahan Lampu Jalan telah dilakukan koordinasi dengan PLN sehingga jumlah titik lampu yang ditargetkan tercapai. Terhadap insentif bagi RT dan RW serta Kader Posyandu telah dianggarkan penambahan besaran insentif untuk 3 bulan terakhir di tahun 2018, diharapkan tangan-tangan yang bersentuhan dengan Masyarakat dalam memberikan pelayanan bisa berjalan maksimal.

Kemudian jawaban terhadap Pandangan Fraksi PKS terkait pembangunan MCC akan terus dimonitoring dan dievaluasi pelaksanaannya agar hasilnya sesuai dengan target, dan terkait papan proyek akan dipasang untuk diberitahukan kepada Masyarakat sehingga diketahui seberapa jauh pelaksanaannya.

Selanjutnya jawaban terhadap Fraksi PDIP bahwa jalan lingkungan akan menjadi perhatian lebih lanjut agar pembangunannya tidak sembarangan dan berjalan maksimal. Mengenai lahan parkir akan ada perbaikan Database lahan parkir, potensi dan sarana yang kemudian ditetapkan sebagai lahan parkir baru. Pemberian reward juga akan diupayakan bagi Siswa berprestasi dan Guru Pendamping yang telah dianggarkan pada OPD terkait, baik yang berprestasi di bidang Akademik, Seni maupun Olahraga. Program yang berhubungan dengan kebutuhan Sanitasi Masyarakat juga telah dianggarkan dalam APBD.

Jawaban terhadap Fraksi PAN terkait PAD, dimana Pemerintah akan terus melakukan perbaikan regulasi, sistem pendapatan Daerah, serta peningkatan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Mengenai program E- Parking telah teranggarkan pada APBD Murni 2018 dan sedang dalam proses lelang ULP.

Sementara jawaban Walikota Metro terhadap 6 Raperda yakni, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa ketentuan pengelolaan barang milik Daerah Pemerintah Kota Metro berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara. (mad)


Comments