Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Amankan Warga Yukum Jaya Diduga Memiliki Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak
pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi,namun masih saja ada warga yang
gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
AY (27) warga
Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah berhasil diamankan oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
Selasa, (1/11/22) sekira pukul 23.00 Wib.
Pelaku
diamankan petugas saat berada di depan rumahnya berikut barang bukti berupa 1
(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,28 gr.
Hal itu
dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat
dikonfirmasi,pada Jum’at (4/11/22).
AKP Yofi
mengatakan, ditangkapnya AY bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya
penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang berada di Kel.Yukum Jaya
Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah.
“Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
penyelidikan ke TKP,”kata Kasat.
Setelah
melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah
melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan rumahnya.
Selanjutnya,pada
saat didekati petugas, pelaku terlihat panik dan gugup, lalu kami lakukan
pengeledahan badan terhadap pelaku,”tambahnya.
“Dari pelaku,
kami menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal
warna putih diduga Narkotika jenis Sabu didalam kotak rokok yang berada di
kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,”ujarnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan
dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun
Penjara,”ungkapnya.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan kami berkomitmen
akan menyapu bersih serta memberantas para pelaku kejahatan khususnya
pengedaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (ida/humas
lt)
Comments