Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Curat
OTENTIK
(LAMTENG) – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Terbanggi Besar, Pores Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus dua
pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (8/11/2022).
Menurut
keterangan Kapolsek Terbanggi Besar,Kompol Tatang Maulana,S.H.,S.I.K., Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, pihaknya berhasil
mengamankan dua orang warga yakni EBP (44) dan WS (34) warga Kp. Poncowati Kec. Terbanggi Besar,
Kab. Lamteng.
Keduanya diduga telah melakukan tindakan pidana
pencurian dengan pemberatan dirumah korban Sugiran (52) yang juga warga Kp.
Poncowati saat korban tidak berada dirumah, pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul
05 .30 Wib lalu.
“Modus
Operandi (MO) kedua pelaku,kata Kapolsek yakni masuk ke dalam rumah korban
dengan cara mengambil anak konci yang berada di lantai tanah tertutup
genteng,”jelasnya.
Sesampainya
di dalam rumah korban, kedua pelaku berhasil menggondol 1 (satu) unit travo las
merk Rhino, 1 (satu) unit mesin grinda , 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 7063
HO dan 1 buah tabung gas 3 kilo.
Ketika korban
pulang,ia mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan sejumlah barang hilang.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Terbanggi Besar," ujar Kapolsek.
"Setelah
menerima laporan dari korban, petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan
keterangan dari sejumlah warga, "tambahnya.
Dari hasil
olah TKP, kata Kapolsek, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan
didapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada dirumah masing-masing, saat
itu juga anggota bergerak melakukan penggerebekan,"katanya.
Para pelaku
berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan
berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit travo las merk Rhino dan 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 7063 HO milik korban juga turut
diamankan.
"Kini,
kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar
guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Para pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian
pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments