Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian Handphone di Dua TKP Berbeda
OTENTIK
(WAY KANAN) – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda
Lampung telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian di
Kampung Donomulyo dan Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,
Jumat (12/11/2022).
Tersangka
inisial HS (22) berdomisili di Kampung Bandar Agung Kecamatan Banjit Kabupaten
Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada Kamis,
10 November 2022 pukul 10:00 WIB, Eko Dwi Priyanto meletakan 1 (satu) unit HP
merk vivo Y21 warna burgundy red dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.
20.000 (dua puluh ribu rupiah) di atas meja warung di Kampung Donomulyo
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Setelah itu
korban pergi kedalam rumah untuk makan, tidak lama kemudian korban mendengar
suara kunci laci terbuka dari arah dalam warung.
Karena merasa
curiga korban kembali ke warung dan melihat seorang laki-laki yang tidak
dikenal berada didepan warung dan mendapati HP yang sebelumnya korban letakkan
diatas meja sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian
tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Banjit guna diproses lebih
lanjut.
Kronologis
penangkapan pada hari Kamis, 10 November 2022 pukul 11:00 WIB Tekab 308 Presisi
Polsek Banjit berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Donomulyo
Kecamatan Banjit Kabupaten tanpa perlawanan.
Setelah
dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk vivo
Y21, 1 ( satu) unit HP merk vivo Y12 dan uang tunai Rp. 40 ribu rupiah dan
sebilah sajam jenis pisau dengan sarung dan gagang kayu diselipkan di pinggang
kiri.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dari TSK HS bahwa mengakui telah melakukan pencurian biasa di
TKP lain yakni di gubuk, Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit Kabupaten Way
Kanan dengan mengambil 1(satu) unit HP merk VIVO Y12 warna biru.
Sementara
kejadian pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 pukul 17:30 WIB korban an.
Amrisno sedang berada di kebun miliknya di Kampung Sumber Baru, Banjit dan
korban meletakkan tas selempang berikut Handphone vivo Y12 di gubuk.
Kemudian saat
akan pulang, korban mendapati tas selempang berisi KTP, ATM BRI, SIM C, STNK
sepeda motor VEGA R, kartu BPJS dan kartu vaksin an. Korban beserta Handphone
VIVO Y12 sudah hilang.
Selanjutnya
Pelaku bersama barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka
dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara
maksimal lima tahun,” ungkap Kapolsek Banjit. (ida/rls)
Comments