Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Diduga Curi Getah Karet di PTPN VII Tubu
OTENTIK
(WAY KANAN) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way
Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan getah
karet di kebun karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha TUBU (Tulung Buyut)
Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa
(15/11/2022).
Tersangka
inisial BS (33) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way kanan dan SP (34) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan
Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan
Menurut
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol
A Yudi Taba menerangkan bahwa modus pelaku diduga melakukan pencurian dengan
cara mengambil getah karet yang ada di mangkok tempat wadah getah karet jenis Latex sekira berat 15 (lima belas) Kg
diperkebunan PTPN VII TUBU dan memasukkannya kedalam plastik bening.
Saat itu,
pada hari Sabtu, 12 November 2022 pukul 13:30 WIB Asmaran (selaku karyawan
BUMN) bersama dengan rekannya melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli Kebun
Karet, Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut Kampung Kalipapan.
Didalam areal
perkebunan Asmaran bertemu dengan pelaku inisial BS yang saat itu sedang
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda suprafit warna hitam tanpa Nomor
Registrasi.
Selanjutnya
pelapor bersama saksi lainnya memberhentikan pelaku untuk menanyakan serta
melakukan pemeriksaan apa yang telah diangkut oleh pelaku diatas kendaraannya.
Setelah
mengetahui yang telah dibawa tersebut adalah 1 (satu) buah ember bekas cat yang
diduga didalamnya terdapat getah karet jenis latex yang diperoleh pelaku dari
hasil pencurian di areal perkebunan
pohon karet milik Afdeling II PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut.
Masih di TKP
yang sama dan di waktu yang sama, Asmaran juga mengamankan pelaku inisial SP
saat didalam areal perkebunan.
Hasil
pemeriksaan oleh Asmaran bahwa pelaku membawa 1 (satu) buah jerigen warna biru
yang sudah dirubah bentuk menjadi ember yang diduga didalamnya terdapat 1
(satu) bungkus plastik bening yang berisikan getah karet jenis latex sebanyak
15 (lima belas) Kg, yang diperoleh dari hasil pencurian.
Selanjutnya
kedua pelaku bersama barang bukti dibawa dan dilaporkan ke Polsek Blambangan
Umpu untuk dilakukan proses lebih lanjut,
Yang
bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian
ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ungkapnya. (ida/rls)
Comments