Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pelaku Diduga Curi HP
OTENTIK
(WAY KANAN) –Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres
Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat HP (Handphone) di
Kampung Beringin Jaya Kecamatan Rebang Tangkas
Kabupaten Way Kanan, Rabu (16/11/2022).
Tersangka
curat diduga inisial AL (35) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan
Kasui Kabupaten Way Kanan (ditahan di Polsek Kasui Polres Way Kanan dalam
perkara lain).
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan
bahwa kronologis ungkap kasus Curat 1
(satu) Unit HP merk oppo A5s warna biru ini berdasarkan pemeriksaan oleh
Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Senin 14 Nopember 2022 terhadap TSK AL di
Polsek Kasui.
Yang
bersangkutan tersebut sebelumnya telah ditangkap pada perkara lain pada hari
Rabu tanggal 19 Oktober 2022, pukul 13:00 WIB di Kampung Bali Sadar Utara
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Sementara AL
diduga melakukan curat pada hari Jum’at, 07 Nopember 2021 pukul 05:30 WIB
korban an. Feri Fhadli dibangunkan oleh ayah korban yang langsung menanyakan
dimana sepeda motor honda karisma No.Pol. B 6390 TEB dan dijawab korban masih
disitulah ditempat parkir sepeda motor.
Setelah itu
korban berusaha mencari di sekitar rumah
namun tidak berhasil ditemukan lalu pergi melaporkan kejadian kepada
Kepala Dusun.
Selain sepeda
motor pelaku juga mengambil 2 (dua) Handphone berbagai merek milik korban dan
selanjutnya melaporkan ke Polsek Rebang Tangkas untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
Petugas baru berhasil mengamankan 1 (satu) Unit HP
merk oppo A5s warna biru milik korban di rumah pelaku sedangkan untuk barang
bukti sepeda motor honda karisma No.Pol. B 6390 TEB dan HP lain nya masih dalam pencarian
Atas perbuatannya
TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh
tahun,” ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments