Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak Tangkap Pemuda Diduga Penyebar Vidio Asusila
OTENTIK
(LAMTENG) – Tim
Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap seorang pemuda
inisial FA (21) warga Kp. Sriwijaya
Mataram Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah karena diduga telah menyebarkan
vidio asusila korban sebut saja bunga di media sosial (medsos). Sabtu
(12/11/22)
Menurut
keterangan Kapolsek Seputih Banyak,Iptu Chandra Dinata,SH.,MH mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa penangkapan
terhadap pelaku FA setelah pihaknya menerima laporan korban bunga warga Seputih
Banyak,pada Sabtu (5/11/22) lalu.
"Korban
tidak terima vidionya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh
Tim Tekab Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar
korban,"jelasnya.
Pelaku yang
sempat kabur dan menghilang beberapa waktu, akhirnya dapat ditangkap oleh
petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya yang berada di Kp. Tri Mulyo Kec.
Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah.
“Kemudian
pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo dibawa ke
Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolsek saat di
konfirmasi. Rabu (16/11/22).
Kepada
petugas, FA mengaku nekat menyebarkan vidio asusila pacarnya ke media sosial,
melalui akun Instagram miliknya sehingga orang lain bisa melihat video
tersebut, lantaran ia sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
Atas
perbuatannya, FA di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,"demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments