Polisi Bekuk Pelaku Anirat di Banjit
OTENTIK
(WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit di
back up Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampungh berhasil menangkap seorang
laki-laki diduga melakukan tindak pidana
penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Warung Dusun 4 Kampung Sumber Baru
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (20/11/2022).
Tersangka inisial
MIS alias Hendra (37) berdomisili Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto membenarkan
telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban seorang laki laki
inisial S (27) warga Kampung Sumber Baru, Banjit, Way Kanan mengalami luka
bacok akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kanan.
Sementara
kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 29 Maret 2022 pukul 00:30 WIB
Asriyadi sedang berada di rumah, datanglah saksi Ameng memberitahukan bahwa
adik kandung pelapor yang berinisial S telah mengalami tindak pidana penganiayaan di salah satu
warung di Dusun 4 Kampung Sumber Baru, Banjit.
Korban telah
dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pertolongan pertama dan pengobatan
oleh petugas medis.
Mengetahui
hal tersebut, Asriyadi langsung
berangkat ke Puskesmas bersama dengan Saksi dan bertemu dengan korban sedang
menjalani perawatan medis yang mengalami luka robek di lengan tangan sebelah
kanan.
Kemudian pada
hari Rabu tanggal 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB Asriyadi melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek Banjit.
Kronologis
penangkapan pelaku, pada Kamis 17 Nopember 2022 pukul 22:00 WIB Tekab 308
PRESISI Polsek Banjit di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan
berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,
saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kini pelaku
telah diamankan ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
Terang Kapolsek.
Pelaku dapat
dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 5 tahun. (ida/rls)
Comments