Berita Hangat

Empat Hari, Mahasiswa Unila Terus Demo, Menginap dan "Menduduki" Ruang Rektor

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat terus bertahan melakukan demonstrasi dengan menginap dan "menduduki" ruang rektor sejak Selasa (2/10/2018) hingga Jumat (5/10/2018) dengan membawa enam tuntutan utama.
Enam tuntutan itu diusung untuk dapat dipenuhi sehingga demo masih terus berlanjut walaupun sebagian besar tuntutan dijanjikan Rektorat Unila akan dipenuhi, kata Presiden BEM Unila Muhammad Fauzul Adzim yang juga Jenderal Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat, Kampus Unila Gedongmeneng, Bandarlampung, Jumat.
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa.
"Selain itu, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati konstitusi KBM Unila," katanya pula.
Mahasiswa Unila itu menuntut pula untuk menghentikan segala bentuk ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) terhadap mahasiswa yang berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri dalam organisasi kemahasiswaan.
Mereka menuntut menghentikan pula segala upaya politisasi kampus dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng muruah demokrasi, serta mendesak pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.
Mahasiswa juga mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.
Dalam pertemuan perwakilan mahasiswa pedemo dengan pihak Rektorat Unila, sebanyak empat dari enam tuntutan tersebut sudah disepakati. Akan tetapi, tuntutan poin ke-5 dan 6 belum disepakati sehingga mahasiswa Kamis (4/10) malam masih bertahan menduduki dan menginap di Rektorat Unila.
Adapun enam poin lengkap tuntutan mahasiswa itu adalah pertama, menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor No. 3/2017.
Kedua, menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati konstitusi KBM Unila.
Ketiga, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.
Keempat, menghentikan segala upaya politisasi Kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi.
Kelima, mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerja Sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.
Keenam, mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya. (ida/red)


Comments