Empat Hari, Mahasiswa Unila Terus Demo, Menginap dan "Menduduki" Ruang Rektor
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Mahasiswa
Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa
Unila Berdaulat terus bertahan melakukan demonstrasi dengan menginap dan
"menduduki" ruang rektor sejak Selasa (2/10/2018) hingga Jumat (5/10/2018)
dengan membawa enam tuntutan utama.
Enam tuntutan itu diusung untuk dapat dipenuhi sehingga demo masih terus
berlanjut walaupun sebagian besar tuntutan dijanjikan Rektorat Unila akan dipenuhi,
kata Presiden BEM Unila Muhammad Fauzul Adzim yang juga Jenderal Aliansi
Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat, Kampus Unila Gedongmeneng, Bandarlampung,
Jumat.
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa. Menghentikan Rancangan
Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan dinilai mahasiswa sebagai
kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa.
"Selain itu, mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati
konstitusi KBM Unila," katanya pula.
Mahasiswa Unila itu menuntut pula untuk menghentikan segala bentuk ancaman
terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) terhadap mahasiswa
yang berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri dalam
organisasi kemahasiswaan.
Mereka menuntut menghentikan pula segala upaya politisasi kampus dari segala
bentuk motif politik praktis yang mencoreng muruah demokrasi, serta mendesak
pencopotan jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, dan Wakil
Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang dinilai
telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di
luar tugas dan kewenangannya.
Mahasiswa juga mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang dinilai telah melakukan tindakan
diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar
tugas dan kewenangannya.
Dalam pertemuan perwakilan mahasiswa pedemo dengan pihak Rektorat Unila, sebanyak
empat dari enam tuntutan tersebut sudah disepakati. Akan tetapi, tuntutan poin
ke-5 dan 6 belum disepakati sehingga mahasiswa Kamis (4/10) malam masih
bertahan menduduki dan menginap di Rektorat Unila.
Adapun enam poin lengkap tuntutan mahasiswa itu adalah pertama, menghentikan
secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan
Rektor No. 3/2017.
Kedua, menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan
yang dinilai sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian
mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati konstitusi KBM Unila.
Ketiga, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam
bentuk skorsing dan drop out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan
mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.
Keempat, menghentikan segala upaya politisasi Kampus Universitas Lampung dari
segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi.
Kelima, mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerja Sama dan Wakil
Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung
yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan
di luar tugas dan kewenangannya.
Keenam, mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada
mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan
kewenangannya. (ida/red)
Comments