Berpusat di Desa Branti Raya Natar, 256 Rumah Restorative Justice di Lamsel Diresmikan
OTENTIK
(LAMSEL) – Kejaksaan Negeri Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meresmikan
Rumah Restorative Justice di Kecamatan Natar, Rabu (23/11/2022).
Peresmian
yang dilakukan secara hybrid tersebut Berpusat di kantor desa Branti Raya
Kecamatan Natar yang langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,
Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang dilaksanakan serentak di 256 desa
se-Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui,
pada bulan Maret tahun 2022 juga telah dilakukan peresmian rumah Restorative
Justice di kantor desa Hajimena Kecamatan Natar oleh kejaksaan negeri Kalianda
bersama Kejaksaan tinggi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Kepala
Kejaksaan Negeri Kalianda Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H dalam sambutannya
menyebutkan, pembentukan rumah restorative justice kaghom Mufakat kejaksaan
negeri kalianda yang berada di wilayah kabupaten Lampung Selatan sebanyak 256
desa.
“Sejak dari
pertama kali peresmian rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di desa
Hajimena pada bulan Maret 2022 lalu seiring berjalan nya waktu kejaksaan negeri
Kalianda sudah berhasil melaksanakan sebanyak 7 perkara yang telah disetujui
untuk diselesaikan secara Restorative justice,” ucapnya. (syamsu)
Comments