9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Polresta Bandar Lampung berhasil
mengamankan 9 orang tersangka masing- masing berinisial RDS, DP, MRA, SMR, JH (Pengedar), AD, YN, RH dan DS
(Pengedar), dari pengungkapan 7 kasus Narkoba sepanjang satu minggu terakhir
mulai dari tanggal 18 November sampai 23 November 2022.
“untuk satu minggu ini, Sat Narkoba berhasil
mengungkap sejumlah 7 perkara Narkotika dengan mengamankan sebanyak 9 orang
tersangka.
Pengungkapan
di awali dengan penangkapan JH (pengedar)
di Kontrakannya Jln Untung Suropati kel. Sumberejo Sejahtera Kemiling
Bandar Lampung pada hari Jumat, (18/11/2022) sekira pukul 16.40 wib.
Hasil
pengembangan Tim Opsnal kami tertangkaplah RDS, AS dan DP,” ungkap Kasat
Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, M.H., yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung
Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers Rabu (23/11/2022).
Lanjut Kompol
Gigih, pada hari Sabtu tanggal 19
November 2022 sekira pukul 02.00 wib,
Sat Resnarkoba berhasil menangkap MRA, SMR, YN dan RH di Jln. Kepodang
Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar lampung dan untuk tersangka DS kami
amankan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 17.50 wib di
rumahnya Jln. Ikan Sepat Kel. Kangkung Bumiwaras Bandar Lampung.
Dari ke 9
orang yang diamankan 2 diantaranya terindikasi sebagai pengedar kemudian
Beragam barang bukti turut diamankan mulai dari sabu, ganja, handpone hingga
timbangan digital.
Barang bukti
hasil pengungkapan ini yang berhasil di amankan di antaranya Sabu seberat 20,22
gram, Ganja kering 187,41 gram, 7 unit handpone dan 2 unit timbangan digital.
Adapun kedua
tersangka pengedar an . JH akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112
ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
sednagkan untuk tsk an.DS akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU
RI NO.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara atau
seumur hidup
Terakhir
Kasat mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang sudah memberikan
informasi dan mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga wilayahnya
terhindar dari narkotika dan tidak segan melaporkan bila mengetahui tentang
terjadinya penyalahgunaan narkotika, tutup Kasat. (ida/rls)
Comments