Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Diduga Curi Tandan Sawit
OTENTIK
(WAY KANAN) – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda
Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian ringan buah sawit di
areal perkebunan sawit PT. Adhikarya Gemilang (AKG) Kampung Tanjung Ratu
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (27/11/2022).
Tersangka
inisial SW berdomisili Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Anak Tuha Kabupaten
Lampung Tengah
Menurut
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H.
Tosira menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak
19 tandan buah sawit pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 17:00 WIB.
Modus pelaku
mengambil tandan buah sawit milik PT. AKG dari pohon sawit dengan cara
menggunakan 1 (satu) buah dodos setelah berhasil pelaku lalu membawa tandan buah sawit tersebut menggunakan 1
(satu) unit R2 yang sudah dilengkapi dengan 1 (satu) obrok (alat untuk
mengangkut tandan buah Sawit
Namun
perbuatan pelaku diketahui saat, Bahsan (selaku karyawan perusahaan)
bersama rekannya melaksanakan pengamanan
sedang berpatroli di areal perkebunan.
Saksi melihat
pelaku keluar dari arah perkebunan sawit PT. AKG dengan mengendarai sepeda
motor sambil membawa buah sawit.
Selanjutnya
saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah
sawit tersebut.
Diduga buah
sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil
pencurian di Perkebunan sawit PT. AKG.
Selanjutnya
SW dan barang bukti langsung diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Pakuan Ratu
,guna dilakukan proses lebih lanjut.
Yang
bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan
hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan,” ungkapnya. (ida/rls)
Comments