Berita Hangat

Apel Jam Pimpinan, Waka Jelaskan Perkap No 1 Tahun 2009 Sampai Tes Urine Dadakan

OTENTIK (WAY KANAN) Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry memberikan beberapa arahan kepada personel Polres Way Kanan Polda Lampung dalam kegiatan apel pagi bertempat di lapangan Mako Polres Way Kanan. Senin (28/11/2022).

 

Kegiatan apel dihadiri Pejabat Utama,  personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kompol Zainul Fachry pada kesempatan pagi hari ini menyampaikan beberapa perhatian terkait perkembangan situasi dan lain sebagainya.

 

Dalam arahannya, Kompol Zainul pertama terkait penampilan sebagai personel Polri seperti sikap tampang, potongan rambut, kerapian baju dan atribut seragam Polri dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat saat berdinas atau bertugas harus diperhatikan. 

 

Saya berharap tetap menjaga penampilan perorangan personel, meskipun kita berada jauh dari tempat keramaian harus tetap sama minimal standar kita rata - rata harus dipenuhi sehingga penampilan yang diberikan harus terbaik.

 

Arahan kedua, Wakapolres mengajak kepada seluruh personel baik perwira maupun bintara untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, laksanakanlah tugas pokok Kepolisian ini sebaik – baiknya secara profesional.

 

Lalu terkait kehadiran personel untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi agar Kasi propam dan jajaran Unit Provos melakukan pengawasan baik yang sedang melaksanakan kegiatan serah terima piket ataupun pelaksanaan apel pagi dan siang.

 

Namun apabila ditemukan melakukan pelanggaran baik di jam dinas ataupun diluar jam dinas agar ini menjadi perhatiaan bersama, bila perlu diajukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” Ujar Wakapolres.

 

Ketiga Kompol Zainul menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

 

Disebutkan bahwa ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian tersebut namun pengertian “TAHAP” di sini bukan berarti sesuatu yang harus berurutan. Sebab Pasal 5 ayat (2) Perkap No 1 Tahun 2009 berbunyi:

 

“Anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud ayat (1), sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka..”

 

Selanjutnya Wakapolres memberikan contoh terhadap personel tentang prosedur penggunaan senjata api oleh Kepolisian.

 

Salah satunya akan terjadi ancaman dari TSK yang membawa peralatan yang membahayakan keselamatan dan nyawa masyarakat atau personel itu sendiri yang sifatnya eskalasi, misalnya akan ditusuk benda tajam maka perintah saya jelas bisa langsung memilih tahap 6 (enam) segera diberikan tindakan tegas tidak dianjurkan memberikan tembakan peringatan.

 

Sebab jika kita gunakan tahap yang lain atau situasi di mana peringatan itu jelas akan sia-sia, personel dan masyarakat sekitar akan terancaman nyawanya dengan senjata tajam tersebut.

 

Arahan ke empat, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar seluruh personel khususnya patroli Satsamapta untuk meningkatkan kembali upaya preventif dalam meminimalisir potensi gangguan terhadap tindak pidana C3 (Curat, Curas dan curanmor) dan antisipasi gangguan kamtibmas lainnya di jam rawan dan daerah rawan kriminalitas.

 

Selain itu,  lebih mendekatkan diri untuk melakukan dialog komunikasi dengan masyarakat, sehingga pesan-pesan kamtibmas mudah tersampaikan,” Ujar Wakapolres.

 

Diakhir apel Wakapolres selanjutnya melakukan cek urine dadakan terhadap personel secara acak dengan melibatkan Sipropam dan Satnarkoba Polres Way Kanan guna menekan atau meminimalisir terjadinya pelanggaran.

 

Hasilnya berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat  teskit rapid diagnostic test merk  Standareagen (SR) combo diagnostic kit multi drug panel 6 (enam) parameter, terhadap 11 personel tersebut hasil seluruhnya Negative (-) mengandung Narkoba. (ida/rls)

Comments