Apel Jam Pimpinan, Waka Jelaskan Perkap No 1 Tahun 2009 Sampai Tes Urine Dadakan
OTENTIK
(WAY KANAN) – Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul
Fachry memberikan beberapa arahan kepada personel Polres Way Kanan Polda
Lampung dalam kegiatan apel pagi bertempat di lapangan Mako Polres Way Kanan.
Senin (28/11/2022).
Kegiatan apel
dihadiri Pejabat Utama, personel dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kompol Zainul Fachry pada kesempatan pagi
hari ini menyampaikan beberapa perhatian terkait perkembangan situasi dan lain
sebagainya.
Dalam
arahannya, Kompol Zainul pertama terkait penampilan sebagai personel Polri
seperti sikap tampang, potongan rambut, kerapian baju dan atribut seragam Polri
dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat saat berdinas atau bertugas
harus diperhatikan.
Saya berharap
tetap menjaga penampilan perorangan personel, meskipun kita berada jauh dari
tempat keramaian harus tetap sama minimal standar kita rata - rata harus
dipenuhi sehingga penampilan yang diberikan harus terbaik.
Arahan kedua,
Wakapolres mengajak kepada seluruh personel baik perwira maupun bintara untuk
tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang
lain, laksanakanlah tugas pokok Kepolisian ini sebaik – baiknya secara
profesional.
Lalu terkait
kehadiran personel untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi agar
Kasi propam dan jajaran Unit Provos melakukan pengawasan baik yang sedang
melaksanakan kegiatan serah terima piket ataupun pelaksanaan apel pagi dan
siang.
Namun apabila
ditemukan melakukan pelanggaran baik di jam dinas ataupun diluar jam dinas agar
ini menjadi perhatiaan bersama, bila perlu diajukan sidang Komisi Kode Etik
Polri (KKEP),” Ujar Wakapolres.
Ketiga Kompol
Zainul menjelaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang
penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Disebutkan
bahwa ada enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian tersebut
namun pengertian “TAHAP” di sini bukan berarti sesuatu yang harus berurutan.
Sebab Pasal 5 ayat (2) Perkap No 1 Tahun 2009 berbunyi:
“Anggota
Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud ayat (1),
sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka..”
Selanjutnya
Wakapolres memberikan contoh terhadap personel tentang prosedur penggunaan
senjata api oleh Kepolisian.
Salah satunya
akan terjadi ancaman dari TSK yang membawa peralatan yang membahayakan
keselamatan dan nyawa masyarakat atau personel itu sendiri yang sifatnya
eskalasi, misalnya akan ditusuk benda tajam maka perintah saya jelas bisa
langsung memilih tahap 6 (enam) segera diberikan tindakan tegas tidak
dianjurkan memberikan tembakan peringatan.
Sebab jika
kita gunakan tahap yang lain atau situasi di mana peringatan itu jelas akan
sia-sia, personel dan masyarakat sekitar akan terancaman nyawanya dengan
senjata tajam tersebut.
Arahan ke
empat, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif agar seluruh
personel khususnya patroli Satsamapta untuk meningkatkan kembali upaya
preventif dalam meminimalisir potensi gangguan terhadap tindak pidana C3
(Curat, Curas dan curanmor) dan antisipasi gangguan kamtibmas lainnya di jam
rawan dan daerah rawan kriminalitas.
Selain
itu, lebih mendekatkan diri untuk
melakukan dialog komunikasi dengan masyarakat, sehingga pesan-pesan kamtibmas
mudah tersampaikan,” Ujar Wakapolres.
Diakhir apel
Wakapolres selanjutnya melakukan cek urine dadakan terhadap personel secara
acak dengan melibatkan Sipropam dan Satnarkoba Polres Way Kanan guna menekan
atau meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Hasilnya
berdasarkan pemeriksaan menggunakan alat
teskit rapid diagnostic test merk
Standareagen (SR) combo diagnostic kit multi drug panel 6 (enam)
parameter, terhadap 11 personel tersebut hasil seluruhnya Negative (-) mengandung
Narkoba. (ida/rls)
Comments