Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curi Hp di Baradatu
OTENTIK
(WAY KANAN) – Polsek Baradatu Polres Way Kanan
Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian berupa Hp di salah
warung di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (01/12/2022).
Tersangka
inisial AM (37) berdomisili di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan.
Barang bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Hp (handphone) merk oppo type A5 warna
hitam milik korban atas namaTitin Rimayati.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan
kronologis kejadian pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 08:10 WIB pelaku
diduga masuk kedalam warung dan mengambil 1 (satu) Unit Hp milik korban yang
terletak di lantai dan sedang dipakai untuk mendengarkan musik.
Kemudian
pelaku mengambil 1 (satu) unit Hp merk oppo type A5 warna hitam dan langsung
meninggalkan warung tersebut.
Setelah
menyadari Hp hilang dicuri lalu korban melapor ke Polsek Baradatu guna
dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis
penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 pukul 11:50 WIB Tekab 308
PRESISI Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang
bukti saat berada di Kampung Bhakti Negara Kecamatam Baradatu Kabupaten Way
Kanan dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas
perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 362
KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima
tahun,”jelas Kapolsek.(ida/rls)
Comments