Jajaran Polres Lampung Tengah bersama Forkopimda Temui Tokoh Adat Pubian
OTENTIK
(LAMTENG) – Jajaran Polres Lampung Tengah Polda
Lampung bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah temui tokoh adat Pubian dan
perwakilan masyarakat di Balai Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kab.
Lampung Tengah, Senin (5/12/2022).
Pertemuan
tersebut ditujukan untuk pemulihan Kamtibmas pasca di tetapkannya 18 tersangka,
terkait aksi masa yang melakukan pengerusakan serta pembakaran aset milik PT.
Gunung Aji Jaya (GAJ).
Pada
kesempatan tersebut Polres Lampung Tengah, memberikan pemahaman tentang pokok
permasalahan HGU Perusahaan PT. GAJ
serta mengedukasi masyarakat demi terciptanya Kamtibmas di wilayah Pubian.
Polres Lampung
Tengah, mengharapkan kerja sama dari
semua pihak dalam merecovery dan normalisasi Kamtibmas pasca peristiwa
tersebut.
Pertemuan
dihadiri oleh 100 orang perwakilan masyarakat dari 6 kampung yang ada di
Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung
Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, sejak awal
permasalahan ini terjadi pihak
Kepolisian sudah melakukan upaya - upaya Preemtif, Preventif, hingga Represif.
Dalam
penanganan masalah HGU ini, Polri berpegang pada asas hukum Ultimum Remedium,
yang artinya penegakan hukum adalah upaya paling akhir.
Hal tersebut
sudah dibuktikan dengan dilakukannya edukasi dan himbauan kepada para pihak dan
melakukan mediasi secara berjenjang, mulai dari tingkat Kampung, tingkat
Kecamatan maupun di tingkat Forkopimda Kab.
Lampung Tengah.
“Namun justru
direspon dengan provokasi yang semakin menjadi, yang akhirnya terjadilah pidana
pembakaran, pengerusakan, penjarahan hingga penyerangan terhadap
petugas,”jelasnya.
Menurutnya,
saat itu pihaknya berhasil mengamankan 24 orang, namun hanya 18 orang yang
ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan atas persesuaian bukti- bukti yang telah didapat.
Masalah
pengerusakan, pembakaran serta penjarahan aset milik PT GAJ, sudah menjadi
perhatian Nasional, dan Kapolda Lampung turun langsung untuk memantau
penanganan permasalahan ini.
AKBP Doffie
Fahlevi Sanjaya menghimbau, untuk masyarakat yang belum kembali kerumah, agar
dapat kembali kerumah masing - masing dan melakukan aktivitas seperti sedia kala.
Kapolres
menghimbau agar para provokator yang menjadi aktor intelektual dari peristiwa
pembakaran,pengerusakan,penjarahan dan penyerangan terhadap petugas dapat
menyerahkan diri. Sehingga proses hukum yang berkeadilan dapat dilaksanakan
secara profesional dan proporsional sebagai pertanggungjawaban mereka dimata
hukum,”ujarnya.
Sementara
itu, Bupati Lampung Tengah dalam hal ini mengatakan, tidak mungkin Forkopimda
menyengsarakan masyarakat. Oleh karena itu,
Forkopimda hadir saat ini untuk menjernihkan situasi yang Kamtibmas
pasca kejadian tersebut.
Musa Ahmad
mengatakan segala sesuatu di Negara ini semua sudah ada aturannya. Untuk itu,
apapun yang diperbuat baik ucapan maupun
tindakan jangan sampai melanggar hukum.
"Perbuatan
maupun ucapan harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan orang lain, setiap
tindakan harus benar dari segala aspek,”ujarnya.
Ia
mengatakan, hal yang telah terjadi, menjadi catatan Pemkab Lampung Tengah.
Bupati mengatakan, bagi masyarakat yang saat ini sedang berhadapan dengan
hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan.
Kedepannya,
semoga Pemkab dan Forkopimda temukan jalan keluar yang terbaik untuk semua
pihak.
"Pemkab
bertindak objektif menyikapi hal ini,"kata Musa Ahmad.
Dan untuk
masalah HGU PT. GAJ, lanjut Bupati, perlu disampaikan kembali bahwa pihaknya
telah mengkaji dan memastikan bahwa pihak perusahaan telah memperpanjang HGU
tersebut.
"HGU
terbukti sudah diperpanjang dari tahun 2016,"tambahnya.
Sementara,
salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir bernama Edison mengatakan,
pihaknya sepakat dengan apa yang telah disampaikan Forkopimda.
Menurut
Edison, dia hanya menginginkan yang bukan berperan sebagai provokator tidak
dilakukan penangkapan.
Dia juga
mengatakan bahwa ada keterlibatan putranya saat aksi pelemparan namun hanya
ikut-ikutan.
"Saya
minta proses hukum yang berkeadilan untuk warga yang memang tidak terbukti
bersalah," demikian pungkasnya,”demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments