Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Seorang Karyawati PNM Mekar Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK
(WAY KANAN) – Warga Kabupaten Way Kanan sempat
dibikin heboh adanya berita yang beredar di sosial media pada tentang adanya
seorang wanita usai mengambil uang angsuran pinjaman PT. Pemodalan Nasional
Madani (PNM) Mekar sebesar Rp. 25. 293.000,- menjadi korban Curas di KM 06
Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya,
seorang wanita inisial RF (18), warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan melaporkan
dirinya telah di rampok.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
RF yang bekerja sebagai karyawati PNM MEKAR Way Kanan di bagian AO (account
Officer) / penagihan tersebut datang ke
Polres Way Kanan melaporkan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas)
yang terjadi di KM 6 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan membuat
Laporan Polisi pada tanggal 26 Oktober 2022.
Namun laporan
tersebut palsu setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas terdapat kejanggalan
dalam transaksi di rekening insial RF, penyidik melakukan pengecekan dan
pemeriksaan ulang kepada RF pada hari Senin,
05 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.
Hasilnya dari
pemeriksaan ulang RF bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi,
sehingga Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus ini,” Jelas Kasat.
Selain itu,
berdasarkan pemeriksaan petugas RF nekat membuat laporan palsu atas
keinginannya sendiri karena diduga menjadi korban penipuan online sekitar Rp.
24. Juta.
Atas
perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 242 KUHP dengan hukuman
pidana penjara maksimal sembilan
tahun,”Ungkap Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments