Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Bandar Narkoba T
OTENTIK
(LAMTENG) – Sempat dibawa kabur oleh massa, Bandar
Narkoba inisial T (32) warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab.Lampung
Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh
anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Kamis (8/12/2022)
Pelaku T
berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi diwilayah
Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Hal itu
diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata
mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si saat
dikonfirmasi,pada Sabtu (10/12/22).
“Ya, kami
jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku
di Lampung Utara,”jelasnya.
Dimana, T
merupakan salah satu pelaku yang beberapa waktu lalu sempat dibawa kabur oleh
massa saat anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung
dihadang sekelompok warga ketika melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku
yang diduga sebagai pengguna dan bandar Narkoba di Kp. Terbanggi Besar.
“Pelaku ini,
sambung Kasat diduga sebagai bandar Narkoba yang di rebut paksa oleh sekelompok
warga yang melakukan penghadangan serta penyerangan terhadap petugas,”ujarnya.
Namun, Sat
Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tidak tinggal diam, selalu mencari
informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian
petugas.
“Terakhir,
didapat informasi bahwa T sedang berada diwilayah Lampung Utara, dengan cepat
kami lakukan menuju TKP untuk melakukan penangkapan,”tegasnya.
Kini, pelaku
telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan pada penangkapan
sebelumnya.
“Pelaku T dijerat
dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkasnya. (dri/humas
lt)
Comments