Gubernur Lampung Arinal Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menerima piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) di Aula Dinas Kehutanan Provinsi
Lampung, Jumat (16/12/2022).
Penghargaan
itu diberikan kepada Gubernur Arinal karena dinilai berhasil sebagai Pembina
Penyuluh Kehutanan di Provinsi Lampung, terutama dalam Pembinaan Masyarakat
tentang Pemanfaatan Wisata dan Perlindungan Hutan Provinsi Lampung Tahun 2022.
Penghargaan
diserahkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan (Kapusluh) Kementerian LHK RI Sugeng
Priyanto mewakili Menteri LKH Siti Nurbaya.
"Semoga
ini menjadi motivasi bagi para penyuluh kehutanan untuk dapat berkarya dalam
mendukung pembangunan kehutanan. Mari bersama melangkah bersinergi, hutan
lestari masyarakat Lampung Berjaya," ujar Arinal.
Arinal
mengatakan pembinaan yang dilaksanakan ini, memiliki peranan penting dalam
meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama di sekitar hutan yang telah
mengikuti Program Perhutanan Sosial.
"Khususnya
dalam pemanfaatan potensi wisata hutan dan meningkatkan upaya perlindungan
hutan," katanya.
Arinal
menyebutkan dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung ada beberapa yang harus
diperhatikan.
Diantaranya,
meminta dalam mengurus Kawasan Hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau
satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.
Kemudian,
mendorong kawasan hutan di Provinsi Lampung untuk terus dijaga dan diberi
perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan, termasuk di dalamnya
pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan wisata di dalam kawasan hutan.
"Karena
hutan juga memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi
karbon, menghasilkan oksigen dan lain-lain," katanya.
Arinal
menjelaskan penting juga untuk diingat dalam pemanfaatan wisata hutan.
Menurutnya,
harus dilakukan dengan bijak dan pembangunan sarana prasarana wisata dalam
kawasan hutan ini harus direncanakan sebaik mungkin dan tetap mengacu pada
aturan.
"Sehingga
tujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi dari pemanfaatan potensi wisata ini
dapat tercapai tanpa menimbulkan kerusakan hutan. Jangan sampai merusak habitat
satwa yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik antara manusia dan satwa
liar," ujarnya.
Arinal
menekankan para rimbawan untuk memahami benar bidang dan masalah tugasnya.
"Ini
harus anda pegang benar. Mari kita bergandangan tangan, karena kalau hutan
tidak kalian jaga, pelihara, dan hutan tidak kalian pertahankan, Provinsi
Lampung tidak akan lagi menjadi penghasil pangan," katanya.
Menurutnya,
kawasan hutan yang baik akan berdampak pada kesejahteraan petani dan Provinsi
Lampung sebagai lumbung pangan Indonesia.
"Pemeliharaan
yang kalian lakukan dalam memfungsikan kawasan hutan akan bermanfaat pada
sektor pertanian karena kita sebagai lumbung pangan Indonesia dan petani akan
sejahtera karena hutannya bagus, karena penyuluh memfungsikan hutan dengan
benar," ujarnya.
Sementara
itu, Kapusluh Kementerian LHK RI Sugeng Priyanto mengatakan Provinsi Lampung
melalui berbagai upaya yang dilakukan, telah membuktikan dukungannya terhadap
program-program lingkungan hidup dan kehutanan ditingkat tapak.
Menurutanya,
terutama yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan
masyarakat.
"Kami
menyampaikan penghargaan dari Menteri LHK kepada Bapak Gubernur Lampung yang
telah membina dan mendorong penyuluh kehutanan beserta jajaran yang telah
memberikan dukungan penuh dalam pembangunan lingkungan hidup dan
kehutanan," ujar Sugeng.
Pada
rangkaian kegiatan itu, diserahkan pemenang Lomba Wana Lestari Tingkat Provinsi
Lampung Tahun 2022 dengan beberapa kategori.
Diantaranya
kategori Penyuluh Kehutanan PNS, kategori Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
(PKSM) dan kategori Kelompok Tani Hutan (KTH).
Selanjutnya,
kategori Kader Konservasi, kategori Kelompok Pecinta Alam (KPA), kategori
Kelompok Masyarakat Pemegang Izin Hutan Kemasyarakatan dan kategori Pengelola
Hutan Desa.
Pada
kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan sejumlah bantuan seperti sarana
prasarana wisata hutan serta bantuan sarana prasarana satgas penanggulangan
konflik manusia dan satwa liar.
Kemudian,
bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Petani
Berjaya bidang kehutanan. (hendri/adpim)


Comments