Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator serta Perusakan PT.GAJ Lampung Tengah
OTENTIK (LAMTENG) – Anggota kepolisian Tim Tekab
308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), seorang tersangka yang
melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT
Gunung Aji Jaya, Lampung Tengah.
Kita sudah
konfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa tersangka
berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad
Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di
Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Senin (19/12/22).
Dia
melanjutkan tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia
juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung
Tengah.
Penangkapan
terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka
di wilayah Tanggerang.
Dari
informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang
residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365,
kata pandra.
Sebelumnya,
Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya
beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan
tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50
personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.
Sebanyak 15
tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61),
Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata
(28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun
(40).
Dari 15 orang
tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni
Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.
Dalam
penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa
delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok,
dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta
sejumlah ponsel. (hendri/rls)
Comments