Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Pelaku di Buay Bahuga
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Buay Bahuga
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku tindak pidana
pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way
Kanan. Jum'at (23/12/2022).
Tersangka
inisial SK (41)berdomisili di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto
menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat tanggal 25 November tahun 2022
sekitar pukul 09.00 Wib TA (ibu korban) mendapat cerita dari anak korban H
(3,5) sambil memeluk dan menangis bahwa setelah meminta uang untuk membeli
makanan ringan di toko milik Pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban.
Sepulang dari
membeli makanan tersebut bagian intim korban merasa sakit karena dipegang oleh
pelaku SK saat di toko milik pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban .
Mendengar hal
tersebut, lalu TA langsung mendatangi pelaku dan setelah itu Ibu korban
langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek kemaluan korban, karena kurang
puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku
Timur Sumsel.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, kemudian TA
selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Buay Bahuga
untuk ditindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar
pukul 23.00 WIB Team Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui bahwa pelaku
sedang bersama seorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan roda 4(empat) di
jalan umum Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Selanjutnya
petugas menghentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan pelaku di
Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Setelah itu
SK dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas
Kapolsek Buay Bahuga.
Akibat
perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara," Ungkap Kapolsek Buay Bahuga. (hendri/rls)
Comments