Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban Tangkap Gadis NI Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Majikannya
OTENTIK (LAMTENG) – Seorang gadis inisial NI
(28) warga Pekon Way Ngison Kabupaten Lampung Barat terpaksa harus berurusan
dengan pihak Kepolisian, karena diduga telah menggelapkan satu unit sepeda
motor milik majikannya,pada Rabu (7/12/22) lalu sekira pukul 18.30 Wib.
NI yang
merupakan pramusaji di Rest Area 116 B Tol Trans Sumatera Kp. Bumi Ratu Kec.
Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah ini, nekat membawa kabur satu unit sepeda motor
Honda Beat Pop warna putih hitam No.Pol : B 4928 FES milik Rohani selaku
pemilik warung.
Setelah
menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, NI berhasil diamankan dan
kini telah berada di Hotel prodeo Mapolsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung
Tengah Polda Lampung guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si,pada Sabtu
(24/12/22)
“Ya benar,
dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Bripka Hanggari
Prayoga bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap NI saat berada di
Rest Area 163 Kp.Gunung Batin, Kec.
Terusan Nunyai, Lamteng. Kamis malam (22/12/22),”jelasnya.
Ketika
petugas melakukan interogasi awal mengenai keberadaan motor milik korban
terhadap NI, ia mengaku bahwa motor milik tersbeut dititipkan di salah satu
rumah kerabatnya di daerah Sekincau Kab.Lampung Barat.
“Selanjutnya,
Ni dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Dijelaskan
Kapolsek tentang kronologi kejadian yakni, pada Rabu (7/12/22) sekira pukul
18.30 Wib, korban menuju warung miliknya, di Rest Area 116 B untuk mengaplus
jaga warung yang siang harinya dijaga oleh NI selaku karyawan korban.
Kemudian, NI
meminta kunci motor korban dengan alasan pulang kerumah korban untuk
beristirahat. Karena NI sudah bekerja selama lebih kurang dua bulan dengan korban,
ia percaya terhadap NI dan memberikan sepeda motor miliknya.
Lalu
sekira pukul 20.30 Wib, NI menghubungi
korban via chat WhatsApp dan berkata “Sepeda motor dan kontaknya ditaruh
diparkiran ya bu, saya mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu,” terang
Kapolsek.
Selanjutnya,
setelah korban mengecek sepeda motornya,ia kaget ternyata sepeda motornya tidak
ada, kemudian korban menanyakan kepada petugas jaga parkir yaitu EG, dia menjelaskan bahwa tidak ada
yang menitipkan motor maupun kontak motor milik korban di parkiran tersebut.
Korban yang
panik, kemudian langsung pulang kerumahnya dan mendapati pakaian berikut barang
barang milik NI sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan
ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
“NI berhasil
kami amankan di sebuah warung Rest Area 163 Kp.Gunung Batin, Kec. Terusan Nunyai, Lamteng dan
pemilik warung mengaku bahwa NI baru bekerja selama dua hari di warung
tersebut,”ungkapnya
Atas
perbuatannya, NI dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman
hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara.
Sementara
itu, untuk satu unit sepeda motor milik korban, masih kami lakukan pengembangan
dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut,” demikian pungkasnya (hendri/humas
lt)
Comments