Polsek Terbanggi Besar Pasang Spanduk Imbauan Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol
OTENTIK (LAMTENG) – Maraknya aksi pelemparan
batu ke jalan Tol, jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda
Lampung, memasang spanduk terkait himbauan melempar batu atau barang apapun di
jalan Tol dapat dipidana, Minggu (25/12/2022) siang.
Setelah
anggota melaksanakan patroli KRYD cegah C3 dan gangguan Kamtibmas lainnya
diwilkum Polsek Terbanggi Besar dalam rangka Ops Lilin Krakatau 2022, kemudian
dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly
Over ) Jln. VII Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang MaulanaS.H.,S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si .
Ia
mengatakan, tujuan pemasangan spanduk himbauan tersebut, sebagai upaya
pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang
mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.
“Tentunya
untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran masyarakat atau pengendara
dalam menyambut perayaan Nataru 2022,”jelasnya.
Maka dari
itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang
apapun di jalan Tol.
Karena,
lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana. Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan
batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun
penjara.
“Sanksi
pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya
berharap, “masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi
Kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif diwilayah hukum Polres Lampung
Tengah,” pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments