Upacara Bendera Perdana Tahun 2023 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Bupati Pesawaran H.
Dendi Ramadhona K,ST.M.Tr.I.P pimpin Upacara Bendera di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (2/1/2023).
Dendi menyampaikan amanat bahwa Pegawai Negeri
Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai
larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94
Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS
dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam
peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
Menindaklanjuti
PP No. 94 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan
pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Ada
beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem
monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, kata Dendi.
“Sistem
pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media
aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan
sore. Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023,
dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten
Pesawaran”, pungkasnya.
Dalam
kesempatan tersebut pula Dendi
menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk
bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran dengan
merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali
persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan
suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan
Jejama.
“Saya
mengajak kita semua untuk bermuhasabah, merekonstruksi hal-hal baik yang perlu
kita pertahankan serta hal-hal yang harus segera diperbaiki. Selaku Abdi Negara
dan abdi masyarakat kita dituntut untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dengan
baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan
transparan kepada masyarakat”, tambahnya.
Diakhir
sambutanya ia juga berharap kepada semua dapat mematuhi dan memahami aturan
tersebut guna menghindari sanksi moral dan sanksi administratif, tutupnya.
(hendri/kmf)
Comments