Reskrim Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Diduga Mencuri Motor di Ponco Kresno
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polsek
Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap Pria berusia 21 tahun
asal Desa Tri Rahayu mencuri motor saat di Parkir depan rumah sang pemilik di
Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong
Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, pelaku terduga Curat motor tersebut
berinisial AS (21) yang merupakan warga Desa Tri Rahayu. Pelaku ditangkap
sekitar Pukul 07.30 Wib Pada hari Minggu (15/01/23) dirumahnya berikut sepeda
motor Viar hasil curian itu diamankan, nampak barang bukti sudah dibongkari
oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Penangkapan
ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran
Lampung yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Iptu Bambang Heryanto,
kini terduga pelaku tersebut berada ditahanan Mapolsek Gedong Tataan guna
dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kompol Hapran, Senin (16/01).
Menurutnya,
pelaku ditangkap berkat informasi dan menerima laporan dari masyarakat dengan
bukti permulaan yang cukup, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B - 07 / I
/ 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15
Januari 2023.
"Korban
AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan tersebut
terjadi di Desa Ponco Kresno, kecamatan Negeri Katon sekira Pukul 02.00 Wib,
Minggu 08 Januari 2023," ujar Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan,
dalam aksinya, pelaku AS melakukan dengan cara mengambil sepeda motor yang
sedang diparkirkan didepan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira 1/2
Kilometer menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.
"Kemudian
pelaku AS menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya, sehingga
kasus ini terungkap, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil
curian tersebut," terang Kompol Hapran.
Kapolsek juga
menambahkan, kini pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana
Curat Subsider Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ
warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang
telah dimintai keterangan.
"Pelaku
disangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Sub 362 KUHP
pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, pelaku terancam kurungan pidana
penjara paling lama tujuh (7) tahun penjara, sebagaimana pasal dimaksud,"
tutupnya. (hendri/rls)
Comments