Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut Amankan Terpidana Bernard Jonly Siagian, dan Fernando Hutapea
OTENTIK (SUMATERA UTARA) – Kamis (19/1/2023)
pukul 12:45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
berhasil mengamankan Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. (Mantan Pejabat
Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten
Toba Samosir (Tobasa)) yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dengan FERNANDO HUTAPEA selaku Direktur PT Bintang
Timur Baru (masih dalam pencarian) terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang -
Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017
sebesar Rp4.457.540.000.
Terpidana
diamankan di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang
Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Saat diamankan,
Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Selanjutnya
di hari yang sama pada pukul 19:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana FERNANDO HUTAPEA di kediaman orang
tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai. Saat
diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan dan terjadi perdebatan antara
keluarga Terpidana dengan Tim Tabur. Namun akhirnya tim berhasil meredakan
situasi sehingga Terpidana dapat diamankan.
Berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, Terpidana BERNARD JONLY
SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair
1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Kedua
Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut
dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir guna proses
eksekusi.
Adapun
Terpidana BERNARD JONLY SIAGIAN, S.T. dan Terpidana FERNANDO HUTAPEA merupakan
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri
Toba Samosir.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments