Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan terhadap Para Terdakwa Perkara Minyak Goreng
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa 31 Januari 2023,
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan
permintaan BANDING atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan
turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yakni:
Akta
Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama
Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA.
Akta
Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama
Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR.
Akta
Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama
Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.
Akta
Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama
Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG.
Akta
Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama
Terdakwa STANLEY MA.
Sebelumnya pada
Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para
Terdakwa, yaitu:
Terdakwa
INDRASARI WISNU WARDHANA
Menyatakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,
dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua)
bulan kurungan.
Menyatakan
barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa Dr.
MASTER PARULIAN TUMANGGOR
Menyatakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama
Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di
Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan
pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan
barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa
WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI
Menyatakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan
pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan
barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa
PIERRE TOGAR SITANGGANG
Menyatakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan
pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan
barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Terdakwa
STANLEY MA
Menyatakan
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Menjatuhkan
pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan
barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum
Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Adapun upaya
hukum BANDING diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat
terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan
termasuk kerugian negara. (hendri/K.3.3.1)
Comments