Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Menerima Serah Terima 2 Berkas Tersangka
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu 01 Februari 2023
bertempat di Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima serah terima
tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik
Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas 2
berkas perkara Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun 2
berkas perkara masing-masing atas nama:
Tersangka LS
Tersangka S
Kasus posisi
singkat dalam perkara ini yakni Tersangka LS dan Tersangka S diduga kuat
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan
menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur
pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak
fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan. Akibat
perbuatan para Tersangka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga
Rp244.836.899.130.
Perbuatan para
Tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-
Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedua Tersangka diancam hukuman
pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta
dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur
pajak.
Setelah serah
terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara
tersebut ke pengadilan. (hendri/K.3.3.1)
Comments