Bahas PKS, Pemkab Lampung Selatan Gelar Rapat Bersama Bank Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Tim Koordinasi Kerja Sama
Daerah (TKKSD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat bersama PT Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Kalianda.
Rapat terkait
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan dengan dengan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda itu
berlangsung di Aula Krakatau Kantor bupati setempat, Jumat (3/2/2023).
Kepala Bagian
(Kabag) Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan Setiawan menjelaskan, maksud dan
tujuan perjanjian kerja sama itu adalah untuk menciptakan tata pengelolaan
keuangan negara/daerah yang akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
“Dalam hal
terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran mengenai penjanjian kerja
sama ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat,” kata Setiawan saat memimpin rapat tersebut.
Lebih lanjut
Setiawan mengatakan, perjanjian kerja sama itu berlaku untuk jangka waktu satu
tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
“Hal-hal yang
tidak atau belum cukup diatur serta perubahan atas perjanjian kerja sama ini
akan diatur kemudian secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak. Kemudian
dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan diri perjanjian kerja sama ini,” pungkasnya.
Adapun dalam
PKS yang akan dilakukan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin bertindak sebagai pihak kesatu.
Pimpinan PT BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh bertindak sebagai pihak
kedua. (hendri/kmf)
Comments