Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
OTENTIK (JAKARTA) – Menanggapi vonis Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut, yaitu:
Menghormati
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa
RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal
340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6
bulan;
Akan
mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan
hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan
dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
Mempertimbangkan
secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian
maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sambil
menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat
Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan.
Demikian
pendapat yang disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum atas vonis
Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (hendri/K.3.3.1)
Comments