Percepat Layanan Publik, Pemkab Lampung Selatan Teken Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
OTENTIK (LAMSEL) – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan sertifikat
elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatangan
yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah dengan
pihak Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN),
berlangsung di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Hadir dalam
kegiatan itu Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE
Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten
Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo mitra Perjanjian Kerja Sama, serta
sejumlah pejabat di lingkungan BSSN.
Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah menyampaikan bahwa
penandatanganan perjanjian kerja sama penggunaan sertifikat elektronik itu
dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah
berbasis elektronik.
“Hal ini
berkaitan dengan program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan
pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi
saat ini kita sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Anasrullah dalam
keterangannya.
Selain itu
kata Anasrullah, hal tersebut juga sejalan dengan Amanat Presiden dalam
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara
elektronik yang prima.
“Kerja sama
ini juga untuk mendukung percepatan indeks SPBE di Kabupaten Lampung Selatan.
Harapannya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi,
sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tidak
berbelit,” ujarnya.
Sementara
itu, berdasrkan rilis Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, selain Kabupaten
Lampung Selatan, terdapat 15 daerah lainnya yang juga melakukan PKS dengan
BSSN.
Daerah itu
diantaranya Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah
Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten
Pasaman, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten
Banggai Kepulauan.
Kemudian,
Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah
Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una, Pemerintah Kabupaten
Sorong, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah
Kota Ternate.
Adapun, ruang
lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang
mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan
sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem
elektronik pada instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia
dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
Plt.
Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya berharap kerja sama
penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan
Sertifikat Elektronik tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran
Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga
dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan
Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan Elektronik, dapat
diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama
oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat
terlaksana dengan baik,” ujar Y.B. Susilo. (hendri/kmf)
Comments