UHC Lampung Selatan 99,29 Persen, Kepesertaan BPJS Melalui Dana APBD Terbesar se-Provinsi Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Kabupaten Lampung Selatan
kini telah resmi mencapai Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan
data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat yang telah
terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,29 persen.
Dengan itu,
ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten Lampung Selatan telah mendapatkan
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa.
Dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang
kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Sejalan
dengan itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dibawah kepemimpinan H. Nanang
Ermanto mempunyai Visi dan Misi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan
yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.
“Visi Misi
itu didukung Misi Kedua yaitu Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui
Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan serta Kesejahteraan Sosial,” ujar Plt Kepala
Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya dalam keterangannya, Senin
(6/3/2023).
Hari Surya
Wijaya menambahkan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga selalu
memperhatikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh
masyarakat.
“Terbukti
bahwa Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat
Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu
sebesar Rp.48.757.112.000,” ungkap Hari Surya Wijaya.
Sementara
itu, sejak tanggal 1 Agustus 2022, bahwa Kabupaten Lampung Selatan telah
mencapai UHC. Dimana keuntungan UHC adalah kepesertaan bisa langsung aktif.
Bagi
masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi, dan
belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS akan tetapi sudah tidak
aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan
sebagai peserta BPJS.
“Persyaratannya:
Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan, Surat
Keterangan dirawat di rumah sakit atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat
dapat mengajukan sebagai peserta BPJS
dan bisa langsung aktif, tidak menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif,”
kata Hari Surya Wijaya.
Kepesertaan
Jaminan Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sendiri terdiri beberapa segmen,
yaitu jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN 645.184 jiwa.
Sementara yang ditanggung melalui PBI APBD Provinsi dan Kabupaten sebanyak
140.203 jiwa.
Sedangkan,
untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 189.345 jiwa, Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) 79.168 jiwa dan Buka Pekerja (BP) 12.321 jiwa. (hendri/kmf)
Comments