Terkait Kepesertaan Tenaga Kontrak, Bupati Pesawaran Tandatangani MoU BPJS Ketenagakerjaan
OTENTIK (PESAWARAN) – Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona ST. melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung, Rabu (16/1/2019).
MoU yang ditandatangani tersebut terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Penandatanganan MoU Pemkab Pesawaran dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perjanjian ini adalah penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang meliputi kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran,” jelas Dendi.
Dendi juga
menambahkan bagi petugas tenaga kontrak yang mengalami kecelakaan pada saat
mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang
berkaitan dengan pekerjaannya tetap akan mendapatkan jaminan.
Dimana Petugas Tenaga Kontrak yang dikutsertakan dalam JKK dan JKM berjumlah 2423 (Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga) Orang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona. ST yang ditugaskan diseluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya Bupati H.Dendi Ramadhona ST. juga meminta agar para honorer guru kedepannya juga turut di ikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.“Saya juga meminta agar kedepannya para guru honorer untuk diikut sertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini,” harap Bupati Dendi. (ida)
Comments