Wakil Bupati Eriawan: Permendagri Terbaru Tentang Pemkab Harus Menyesuaikan Perda Lama Tahun 2015
OTENTIK (PESAWARAN) —Wakil Bupati, Eriawan menghadiri rapat paripurna pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pembangunan Industri Tahun 2019–2035 di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (22/1/2019).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD M. Nasir, diawali dengan pembacaan daftar kehadiran anggota DPRD oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Nawang Nugroho.
Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan dalam sambutannya menyampaikan Ranperda pemilihan kepala desa itu, untuk melengkapi aturan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 di Pesawaran. “Permendagri terbaru tentang hal tersebut membuat pemkab harus menyesuaikan Perda lama tahun 2015,” kata dia.
Sedangkan Ranperda Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035, dibuat untuk
menyesuaikan rencana induk pembangunan industri nasional.
“Tujuannya meningkatkan pembangunan industri agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja,” tuturnya. (ida)
Comments