Berita Hangat

Polsek Kalirejo Kembali Meringkus Seorang Pria Paruh Baya Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

OTENTIK (LAMTENG) – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

 

Kali ini, jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu inisial AM (42) Als Ahong warga Kp. Kalirejo Kec. Kalirejo Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Selasa malam (11/4/23) sekira pukul 19.30 WIB.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 0,87 gr), 1 buah kaca pirek bekas pakai sabu, 1 buah Pipet untuk sekop, 1 buah jarum, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting dan 1 unit Hp merk SAMSUNG warna hitam.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/4/23).

 

 

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya AM Als Ahong yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kalirejo, Lampung Tengah.

 

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

 

Setelah dilakukan penyelidikan,sambung Kapolsek Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo melakukan penggerebekan dirumah AM Als Ahong yang berada di Kp. Kalirejo, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

 

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam rumah milik pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh petugas,”ujarnya.

 

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

 

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (hendri/humas lt)

Comments