Polsek Kalirejo Kembali Meringkus Seorang Pria Paruh Baya Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Patah tumbuh hilang
berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana
penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang
gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.
Kali ini,
jajaran Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus
seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar
Narkotika jenis sabu inisial AM (42) Als Ahong warga Kp. Kalirejo Kec. Kalirejo
Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Selasa malam (11/4/23)
sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan
pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus klip bening
ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto
0,87 gr), 1 buah kaca pirek bekas pakai sabu, 1 buah Pipet untuk sekop, 1 buah
jarum, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting dan 1
unit Hp merk SAMSUNG warna hitam.
Hal itu
diungkapkan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi, pada Kamis
(13/4/23).
Kapolsek
mengatakan, ditangkapnya AM Als Ahong yang diduga sebagai pengedar dan pemakai
sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran
Narkoba diwilayah Kalirejo, Lampung Tengah.
“Berbekal
laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan
penyelidikan ke TKP,”jelasnya.
Setelah
dilakukan penyelidikan,sambung Kapolsek Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek
Kalirejo melakukan penggerebekan dirumah AM Als Ahong yang berada di Kp.
Kalirejo, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.
“Barang haram
tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam rumah
milik pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh petugas,”ujarnya.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan
lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan,
tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami
berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran
Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (hendri/humas
lt)
Comments