Hukum

Kepergok Polisi Saat Mendorong Motor Hasil Curian, 2 Warga Lamtim Ditangkap

OTENTIK ( LAMTIM ) -- Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang 2 warga, yang kedapatan sedang membawa sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.


Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Jumat (22/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah WY (32) dan RZ (24) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.


Para tersangka diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, yang mencurigai gerak-gerik para tersangka, saat menuntun sepeda motor merk Honda Supra, yang ternyata tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.


Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan, ternyata para tersangka, mengakui telah mencuri sepeda motor milik PN (48) seorang nelayan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.


Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan para tersangka dengan cara mengambil dan membawa sepeda motor, yang diletakkan korban bersama rekannya, dipinggir kali.


Korban dan rekannya yang pulang dari mencari ikan, terkejut ketika mengetahui Sepeda Motornya sudah raib dibawa kabur oleh para pencuri.


Selain mengamankan para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita dokumen kendaraan, serta sepeda motor merk Honda Supra, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Hdr/Hms)


Comments