Hukum

Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Di Pasir Sakti

OTENTIK ( LAMTIM ) -- Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 3 orang warga desa Mulyosari kecamatan Pasir Sakti, karena diduga telah melakukan pengeroyokan.


Akibat dari pengeroyokan ini korban TF (18) dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng pada hari Selasa (28/11/23) mengatakan, ketiga pelaku adalah EM (29), MA (19) dan DH (24) warga desa Mulyosari kecamatan Pasir Sakti.


Pada Minggu (26/11/23) sekira pukul 14.30 Wib Korban TF yang hendak dibangunkan oleh keluarganya ditemukan telah meninggal dunia di kamar tidurnya.


Mengetahui hal tersebut keluarga langsung histeris dan segera melaporkan ke Polsek Pasir Sakti, setelah di cek keadaan korban, diketahui bahwa dikepala korban ada pendarahan dan dibagian mata mengalami luka lebam.


Dari hal tersebut Polisi langsung mencari saksi dan barang bukti, dan diketahui bahwa malam hari sekira pukul 02.00 Wib korban telah dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal, di depan Indomaret Semarang baru desa Mulyosari kecamatan Pasir Sakti.


Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.


Dari penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana Levis warna hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.


"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara" pungkasnya.(Hdr/Humas)

Comments